ILUSTRASI. Dana Pensiun?Lembaga Keuangan (DPLK).
Reporter: Adrianus Octaviano, Diki Mardiansyah | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membenahi pengelolaan dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah. Instansi telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menata ulang dapen BUMN.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK, total nilai aset dana pensiun BUMN saat ini tercatat Rp 126 triliun. Untuk program manfaat pasti, rata-rata rasio kecukupan dana (RKD) dari dana pensiun milik BUMN ini berada di kisaran 93%. Sementara batas RKD adalah 100%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.