Kena Denda Otoritas Australia, Ini Jawaban Resmi Garuda Indonesia

Jumat, 31 Mei 2019 | 11:29 WIB
Kena Denda Otoritas Australia, Ini Jawaban Resmi Garuda Indonesia
[]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memberikan tanggapan atas tuduhan price fixing (kesepakatan penetapan harga) dan putusan denda oleh pengadilan Australia. Dalam perkara tersebut, Garuda Indonesia-Air New Zealand dikenakan denda sebesar AUD 19 juta. 

Maskapai juga diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC. Putusan itu dijatuhkan oleh pengadilan federal Australia pada 30 Mei 2019.

M. Ikhsan Rosan, Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam keterangan resmi, Jumat (31/05/2019) menjelaskan, kejadian tersebut merupakan kasus lama yang terjadi sejak kurun waktu tahun 2003 hingga 2006 lalu. Putusan itu belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding.

Nah, Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) menuduh 15 maskapai, termasuk Garuda telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju yurisdiksi Australia. 

Sebanyak 13 maskapai lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah. Maskapai-maskapai itu juga telah dikenai denda dengan jumlah ganti rugi mulai dari AUD 3 juta hingga AUD 20 juta. 

Namun, kata Ikhsan, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di federal court sampai dengan Kasasi ke high court Australia. Pada 31 Oktober 2014,  pengadilan federal NSW menolak gugatan ACCC dengan pertimbangan pasar yang bersangkutan (yurisdiksi) di Indonesia.

Namun dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, pengadilan tinggi Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin effect dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing.

Nah, Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktek tersebut dalam bisnisnya. Tuduhan ini juga tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan salah satu instrumen negara Republik Indonesia 

Selain itu, denda dalam perkara ini juga seharusnya tidak lebih dari AUD 2,5 juta. "Pertimbangannya, bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar USD 1,098,000 dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar USD 656,000," kata Ikhsan.

Terkait putusan pengadilan Australia ini Garuda Indonesia sebelumnya telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak tahun 2012. Juga dengan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak tahun 2016 karena kasus hukum ini menyangkut “Interstate Diplomacy”. Garuda, imbuh Ikhsan, sebelumnya juga telah berkoordinasi secara rutin dengan KPPU Indonesia.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Menguji Efek Grup Djarum di SSIA: Sahamnya Mulai Landai Pasca Melejit Ratusan Persen
| Kamis, 24 Juli 2025 | 07:30 WIB

Menguji Efek Grup Djarum di SSIA: Sahamnya Mulai Landai Pasca Melejit Ratusan Persen

Saham SSIA telah melejit hingga ratusan persen sejak awal tahun ini ke Rp 2.560 per saham, harta tertinggi lima tahun ke belakang.

Wika Gedung (WEGE) Selektif Memilih Proyek Tahun Ini
| Kamis, 24 Juli 2025 | 07:25 WIB

Wika Gedung (WEGE) Selektif Memilih Proyek Tahun Ini

Pada paruh pertama tahun ini, WEGE membukukan pendapatan senilai Rp 907,81 miliar, turun 34,23% secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Target Mandatori B50 Bisa Meleset Lagi
| Kamis, 24 Juli 2025 | 07:11 WIB

Target Mandatori B50 Bisa Meleset Lagi

Elama ini selisih antara harga biodiesel domestik atau HIP biodiesel dengan harga solar impor dibayar dari dana sawit

Pupuk Indonesia Gaet Kopdes Salurkan Pupuk
| Kamis, 24 Juli 2025 | 07:07 WIB

Pupuk Indonesia Gaet Kopdes Salurkan Pupuk

Sebanyak 108 mock-up KDMP telah diresmikan di berbagai daerah, dan 106 di antaranya sudah menjalankan usaha distribusi pupuk.

Kelesuan Pasar Apartemen dan Perhotelan di Daerah
| Kamis, 24 Juli 2025 | 07:04 WIB

Kelesuan Pasar Apartemen dan Perhotelan di Daerah

Sejak pandemi Covid-19, apartemen menghadapi berbagai tantangan mulai dari harga yang sempat overprice hingga pengelolaan yang bermasalah. "

Menimbang Prospek Emiten yang Berpeluang Masuk MSCI
| Kamis, 24 Juli 2025 | 07:01 WIB

Menimbang Prospek Emiten yang Berpeluang Masuk MSCI

Beberapa pekan ke depan, Morgan Stanley Capital International (MSCI) dijadwalkan merilis hasil peninjauan indeks periode Agustus.

BUMN Khusus Migas di RUU Migas
| Kamis, 24 Juli 2025 | 07:00 WIB

BUMN Khusus Migas di RUU Migas

Pembentukan badan khusus migas merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012.

Perbankan Mulai Berhasil Melakukan Efisiensi Biaya Operasional
| Kamis, 24 Juli 2025 | 07:00 WIB

Perbankan Mulai Berhasil Melakukan Efisiensi Biaya Operasional

Perbankan nasional terus berupaya melakukan efisiensi biaya operasional guna menjaga margin keuntungan. ​

Prospek Mata Uang Utama Masih Diwarnai Sentimen Tarif Dagang
| Kamis, 24 Juli 2025 | 06:56 WIB

Prospek Mata Uang Utama Masih Diwarnai Sentimen Tarif Dagang

 Mayoritas mata uang utama masih cenderung menguat di hadapan dolar Amerika Serikat (AS) dalam sepekan terakhir.

Kalbe Farma (KLBF) Meracik Cuan dari Bisnis Alkes
| Kamis, 24 Juli 2025 | 06:56 WIB

Kalbe Farma (KLBF) Meracik Cuan dari Bisnis Alkes

Ekspansi KLBF di bisnis alkes dilakukan melalui beberapa anak usaha. Salah satunya PT Forsta Kalmedic Global.

INDEKS BERITA

Terpopuler