Kena Denda Otoritas Australia, Ini Jawaban Resmi Garuda Indonesia

Jumat, 31 Mei 2019 | 11:29 WIB
Kena Denda Otoritas Australia, Ini Jawaban Resmi Garuda Indonesia
[]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memberikan tanggapan atas tuduhan price fixing (kesepakatan penetapan harga) dan putusan denda oleh pengadilan Australia. Dalam perkara tersebut, Garuda Indonesia-Air New Zealand dikenakan denda sebesar AUD 19 juta. 

Maskapai juga diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC. Putusan itu dijatuhkan oleh pengadilan federal Australia pada 30 Mei 2019.

M. Ikhsan Rosan, Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam keterangan resmi, Jumat (31/05/2019) menjelaskan, kejadian tersebut merupakan kasus lama yang terjadi sejak kurun waktu tahun 2003 hingga 2006 lalu. Putusan itu belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding.

Nah, Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) menuduh 15 maskapai, termasuk Garuda telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju yurisdiksi Australia. 

Sebanyak 13 maskapai lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah. Maskapai-maskapai itu juga telah dikenai denda dengan jumlah ganti rugi mulai dari AUD 3 juta hingga AUD 20 juta. 

Namun, kata Ikhsan, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di federal court sampai dengan Kasasi ke high court Australia. Pada 31 Oktober 2014,  pengadilan federal NSW menolak gugatan ACCC dengan pertimbangan pasar yang bersangkutan (yurisdiksi) di Indonesia.

Namun dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, pengadilan tinggi Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin effect dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing.

Nah, Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktek tersebut dalam bisnisnya. Tuduhan ini juga tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan salah satu instrumen negara Republik Indonesia 

Selain itu, denda dalam perkara ini juga seharusnya tidak lebih dari AUD 2,5 juta. "Pertimbangannya, bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar USD 1,098,000 dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar USD 656,000," kata Ikhsan.

Terkait putusan pengadilan Australia ini Garuda Indonesia sebelumnya telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak tahun 2012. Juga dengan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak tahun 2016 karena kasus hukum ini menyangkut “Interstate Diplomacy”. Garuda, imbuh Ikhsan, sebelumnya juga telah berkoordinasi secara rutin dengan KPPU Indonesia.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Bergizi dan Transparan
| Selasa, 16 September 2025 | 06:16 WIB

Bergizi dan Transparan

Jangan lupa, bahwa program makan bergizi gratis (MBG) ini sebenarnya tidak gratis, karena dibiayai oleh duit masyarakat.

Bank Indonesia Bakal Tahan Suku Bunga Acuan
| Selasa, 16 September 2025 | 06:14 WIB

Bank Indonesia Bakal Tahan Suku Bunga Acuan

Ruang penurunan suku bunga acuan BI tetap ada setelah pemangkasan suku bunga The Fed                

Pengelolaan Dana Nasabah Tajir Melejit
| Selasa, 16 September 2025 | 06:10 WIB

Pengelolaan Dana Nasabah Tajir Melejit

Bisnis wealth management perbankan menunjukkan tren pertumbuhan yang semakin menjanjikan, seiring bertambahnya jumlah nasabah prioritas​

Dua Lagi SBN Ritel Akan Terbit, Kuponnya Ditaksir di Bawah 6%
| Selasa, 16 September 2025 | 06:10 WIB

Dua Lagi SBN Ritel Akan Terbit, Kuponnya Ditaksir di Bawah 6%

Penawaran SBN Ritel SR023 berakhir 15 Sep 2025. Total pemesanan capai Rp 18,99 triliun, hampir penuh kuota 20 triliun.

Kredibilitas Anggaran Menjadi Ujian Peringkat Utang
| Selasa, 16 September 2025 | 06:07 WIB

Kredibilitas Anggaran Menjadi Ujian Peringkat Utang

Purbaya berjanji akan menjaga defisit fiskal maksimal 3% dari PDB dan rasio utang pemerintah tak melampaui 40% dari PDB. ​

Cisadane Sawit Raya (CSRA) Mulai Buyback Saham Senilai Rp 90 Miliar Hari Ini
| Selasa, 16 September 2025 | 06:05 WIB

Cisadane Sawit Raya (CSRA) Mulai Buyback Saham Senilai Rp 90 Miliar Hari Ini

Emiten perkebunan kelapa sawit, PT Cisadane Sawit Raya Tbk (CSRA) melakukan pembelian kembali alias buyback saham tanpa RUPS.

Pemerintah Memangkas Program Bantuan Beras
| Selasa, 16 September 2025 | 06:00 WIB

Pemerintah Memangkas Program Bantuan Beras

Pemerintah memangkas program bantuan beras yang sebelumnya selama empat bulan sampai Desember kini menjadi dua bula saja sampai Oktober 2025.

Kinerja Aneka Tambang Masih Akan Didongkrak Kenaikan Harga Emas
| Selasa, 16 September 2025 | 06:00 WIB

Kinerja Aneka Tambang Masih Akan Didongkrak Kenaikan Harga Emas

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) akan meningkatkan produksi lewat sejumlah proyek baru untuk fasilitas produksi logam 

Tekanan Bisnis BPR Semakin Berat, Kredit Bermasalah Kian Membengkak
| Selasa, 16 September 2025 | 06:00 WIB

Tekanan Bisnis BPR Semakin Berat, Kredit Bermasalah Kian Membengkak

Tekanan yang dihadapi industri Bank Perekonomi Rakyat (BPR) sangat berat. Pembiayaan BPR semakin melorot dan kualitas asetnya kian memburuk. ​

Kantongi Restu RUPSLB, MNC Digital Entertainment (MSIN) Siap Private Placement
| Selasa, 16 September 2025 | 05:55 WIB

Kantongi Restu RUPSLB, MNC Digital Entertainment (MSIN) Siap Private Placement

Private placement akan dilakukan MSIN dengan menerbitkan maksimal 6.067.617.820 saham baru dengan nilai nominal Rp 10 per saham. 

INDEKS BERITA