Berita Regulasi

Kena Denda Otoritas Australia, Ini Jawaban Resmi Garuda Indonesia

Jumat, 31 Mei 2019 | 11:29 WIB
Kena Denda Otoritas Australia, Ini Jawaban Resmi Garuda Indonesia

Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) memberikan tanggapan atas tuduhan price fixing (kesepakatan penetapan harga) dan putusan denda oleh pengadilan Australia. Dalam perkara tersebut, Garuda Indonesia-Air New Zealand dikenakan denda sebesar AUD 19 juta. 

Maskapai juga diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC. Putusan itu dijatuhkan oleh pengadilan federal Australia pada 30 Mei 2019.

M. Ikhsan Rosan, Vice President Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dalam keterangan resmi, Jumat (31/05/2019) menjelaskan, kejadian tersebut merupakan kasus lama yang terjadi sejak kurun waktu tahun 2003 hingga 2006 lalu. Putusan itu belum berkekuatan hukum tetap dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding.

Nah, Australian Competition & Consumer Commission (ACCC) menuduh 15 maskapai, termasuk Garuda telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju yurisdiksi Australia. 

Sebanyak 13 maskapai lain memutuskan untuk melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah. Maskapai-maskapai itu juga telah dikenai denda dengan jumlah ganti rugi mulai dari AUD 3 juta hingga AUD 20 juta. 

Namun, kata Ikhsan, hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di federal court sampai dengan Kasasi ke high court Australia. Pada 31 Oktober 2014,  pengadilan federal NSW menolak gugatan ACCC dengan pertimbangan pasar yang bersangkutan (yurisdiksi) di Indonesia.

Namun dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, pengadilan tinggi Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin effect dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing.

Nah, Garuda Indonesia menganggap bahwa perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktek tersebut dalam bisnisnya. Tuduhan ini juga tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan salah satu instrumen negara Republik Indonesia 

Selain itu, denda dalam perkara ini juga seharusnya tidak lebih dari AUD 2,5 juta. "Pertimbangannya, bahwa pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara ini terjadi adalah sebesar USD 1,098,000 dan pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar USD 656,000," kata Ikhsan.

Terkait putusan pengadilan Australia ini Garuda Indonesia sebelumnya telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak tahun 2012. Juga dengan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak tahun 2016 karena kasus hukum ini menyangkut “Interstate Diplomacy”. Garuda, imbuh Ikhsan, sebelumnya juga telah berkoordinasi secara rutin dengan KPPU Indonesia.

Terbaru