Garuda Indonesia Kena Denda Otoritas Australia

Kamis, 30 Mei 2019 | 18:40 WIB
Garuda Indonesia Kena Denda Otoritas Australia
[]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - CANBERRA. Pengadilan Federal Australia telah memerintahkan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) untuk membayar denda sebesar AUD 19 juta. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia itu didenda lantaran berkolusi soal biaya dan biaya tambahan untuk layanan angkutan udara. 

Pengadilan menemukan antara tahun 2003-2006 Garuda membuat dan memberlakukan perjanjian yang mengatur biaya keamanan dan fuel surcharges serta biaya bea cukai dari Indonesia.

Kasus ini sudah sejak lama ditangani oleh Australian Competition & Consumer Commission (ACCC). Pada tahun 2014, pengadilan federal pada awalnya menolak kasus ACCC terhadap Air New Zealand dan Garuda. ACCC mengajukan banding atas keputusan tersebut dan pengadilan penuh pada pengadilan federal menguatkan banding ACCC.

Garuda dan Air NZ mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi, yang dengan suara bulat menolak banding tersebut. Hakim Perram juga memerintahkan Garuda untuk membayar biaya hukum yang sudah dikeluarkan ACCC.

“Kesepakatan penetapan harga adalah masalah serius karena hal itu secara tidak adil mengurangi persaingan di pasar untuk bisnis dan konsumen Australia, dan kartel internasional ini adalah salah satu contoh terburuk yang telah kita lihat,” kata Ketua ACCC Rod Sims, dalam rilis resmi, 30 Mei 2019 waktu setempat.

Denda tersebut mengikuti tindakan pengadilan ACCC terhadap kartel kargo udara global. ACCC memulai tindakan hukum terhadap 14 maskapai penerbangan internasional antara 2008 dan 2010 di bawah Trade Practices Act (1974) untuk tindakan yang terjadi antara 2002 dan 2006.

Tindakan yang diambil ACCC telah menghasilkan denda sebesar AUD 132,5 juta dari 14 maskapai penerbangan tersebut. Termasuk Air New Zealand, Qantas, Singapore Airlines dan Cathay Pacific.

Lebih lanjut Rod menegaskan komitmennya untuk mengejar pelaku kartel, baik maskapai domestik Australia maupun maskapai luar negeri. "Total denda yang diperintahkan terhadap semua maskapai yang terlibat mengirimkan pesan pencegah yang kuat, terutama ketika menyangkut perilaku anti-persaingan internasional," imbuhnya.

ACCC telah memiliki perjanjian formal dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat untuk berbagi informasi. Juga memiliki hubungan yang kuat dengan regulator persaingan lain di seluruh dunia sehingga membuat jangkauan ACCC lebih luas. Dengan demikian, pelaku bisnis dimana saja yang menandatangani perjanjian yang memengaruhi bisnis dan konsumen Australia mesti berhati-hati.

KONTAN telah meminta konfirmasi dan tanggapan dari Ikhsan Rosan, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia. Namun, belum ada informasi spesifik mengenai persoalan tersebut yang ia sampaikan. "Kami perlu berkoordinasi terlebih dahulu untuk langkah selanjutnya," kata Ikhsan.

Bagikan

Berita Terbaru

SRTG Jual Lagi Kepemilikan di NRCA, Harga Saham dalam Tren Melemah
| Kamis, 22 Januari 2026 | 12:00 WIB

SRTG Jual Lagi Kepemilikan di NRCA, Harga Saham dalam Tren Melemah

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) kembali mengurangi kepemilikannya di emiten konstruksi PT Nusa Raya Cipta Tbk (NRCA).

Sebelum Kabar Pencabutan Izin Martabe, Asing Sedang Akumulasi UNTR
| Kamis, 22 Januari 2026 | 10:36 WIB

Sebelum Kabar Pencabutan Izin Martabe, Asing Sedang Akumulasi UNTR

Manajemen Agincourt menegaskan menghormati setiap keputusan pemerintah, dan tetap menjaga hak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

OJK: Sebanyak 72% Pedagang Aset Keuangan Digital Masih Rugi
| Kamis, 22 Januari 2026 | 10:30 WIB

OJK: Sebanyak 72% Pedagang Aset Keuangan Digital Masih Rugi

Mayoritas pedagang aset keuangan digital (PAKD) di Indonesia masih menghadapi tekanan kinerja di sepanjang 2025. 

Terungkap, Alasan Indokripto (COIN) Belum Pakai Dana Hasil IPO Rp 220,58 miliar
| Kamis, 22 Januari 2026 | 10:24 WIB

Terungkap, Alasan Indokripto (COIN) Belum Pakai Dana Hasil IPO Rp 220,58 miliar

Manajemen PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN) memberikan klarifikasi terkait belum digunakannya dana dana hasil IPO.

Saham COIN Rontok di Awal 2026, Fundamental dan Prospek Jangka Panjang Masih Menarik
| Kamis, 22 Januari 2026 | 08:35 WIB

Saham COIN Rontok di Awal 2026, Fundamental dan Prospek Jangka Panjang Masih Menarik

Selain bagian dari strategi sell on news oleh investor, koreksi harga COIN tak lepas dari lesunya pasar aset kripto global. 

Pesan Pasar Saat Rupiah Anjlok : Purbaya dan Pemerintah Harus Lebih Prudent
| Kamis, 22 Januari 2026 | 08:21 WIB

Pesan Pasar Saat Rupiah Anjlok : Purbaya dan Pemerintah Harus Lebih Prudent

Sejak adanya kebijakan tersebut, sumber treasury tadi menyebut, investor di Singapura menganggap Indonesia tidak prudent.

Valuasi Saham 4 Bank Besar Berpotensi Pulih pada 2026, Simak Faktor Pendorongnya
| Kamis, 22 Januari 2026 | 07:46 WIB

Valuasi Saham 4 Bank Besar Berpotensi Pulih pada 2026, Simak Faktor Pendorongnya

Pertumbuhan laba bersih perbankan akan didorong oleh perluasan volume pinjaman, optimalisasi bauran pendanaan, dan pertumbuhan fee income.

Divestasi Saham NRCA, Saratoga Investama (SRTG) Kocok Ulang Portofolio Investasi
| Kamis, 22 Januari 2026 | 07:36 WIB

Divestasi Saham NRCA, Saratoga Investama (SRTG) Kocok Ulang Portofolio Investasi

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) melakukan kocok ulang portofolio investasinya di awal tahun 2026. 

Net Sell Sudah Tiga Hari Beruntun, IHSG Anjlok, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 22 Januari 2026 | 07:31 WIB

Net Sell Sudah Tiga Hari Beruntun, IHSG Anjlok, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Net sell sejak awal pekan ini, saat Prabowo mengajukan keponakannya, Thomas Djiwandono menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).

Laju Saham Properti Tertahan Suku Bunga BI
| Kamis, 22 Januari 2026 | 07:29 WIB

Laju Saham Properti Tertahan Suku Bunga BI

Usai Bank Indonesia memutuskan menahan suku bunga acuan 4,75% dalam RDG Rabu (21/1), mayoritas saham emiten properti mengalami penurunan.

INDEKS BERITA

Terpopuler