Garuda Indonesia Kena Denda Otoritas Australia

Kamis, 30 Mei 2019 | 18:40 WIB
Garuda Indonesia Kena Denda Otoritas Australia
[]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - CANBERRA. Pengadilan Federal Australia telah memerintahkan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) untuk membayar denda sebesar AUD 19 juta. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia itu didenda lantaran berkolusi soal biaya dan biaya tambahan untuk layanan angkutan udara. 

Pengadilan menemukan antara tahun 2003-2006 Garuda membuat dan memberlakukan perjanjian yang mengatur biaya keamanan dan fuel surcharges serta biaya bea cukai dari Indonesia.

Kasus ini sudah sejak lama ditangani oleh Australian Competition & Consumer Commission (ACCC). Pada tahun 2014, pengadilan federal pada awalnya menolak kasus ACCC terhadap Air New Zealand dan Garuda. ACCC mengajukan banding atas keputusan tersebut dan pengadilan penuh pada pengadilan federal menguatkan banding ACCC.

Garuda dan Air NZ mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi, yang dengan suara bulat menolak banding tersebut. Hakim Perram juga memerintahkan Garuda untuk membayar biaya hukum yang sudah dikeluarkan ACCC.

“Kesepakatan penetapan harga adalah masalah serius karena hal itu secara tidak adil mengurangi persaingan di pasar untuk bisnis dan konsumen Australia, dan kartel internasional ini adalah salah satu contoh terburuk yang telah kita lihat,” kata Ketua ACCC Rod Sims, dalam rilis resmi, 30 Mei 2019 waktu setempat.

Denda tersebut mengikuti tindakan pengadilan ACCC terhadap kartel kargo udara global. ACCC memulai tindakan hukum terhadap 14 maskapai penerbangan internasional antara 2008 dan 2010 di bawah Trade Practices Act (1974) untuk tindakan yang terjadi antara 2002 dan 2006.

Tindakan yang diambil ACCC telah menghasilkan denda sebesar AUD 132,5 juta dari 14 maskapai penerbangan tersebut. Termasuk Air New Zealand, Qantas, Singapore Airlines dan Cathay Pacific.

Lebih lanjut Rod menegaskan komitmennya untuk mengejar pelaku kartel, baik maskapai domestik Australia maupun maskapai luar negeri. "Total denda yang diperintahkan terhadap semua maskapai yang terlibat mengirimkan pesan pencegah yang kuat, terutama ketika menyangkut perilaku anti-persaingan internasional," imbuhnya.

ACCC telah memiliki perjanjian formal dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat untuk berbagi informasi. Juga memiliki hubungan yang kuat dengan regulator persaingan lain di seluruh dunia sehingga membuat jangkauan ACCC lebih luas. Dengan demikian, pelaku bisnis dimana saja yang menandatangani perjanjian yang memengaruhi bisnis dan konsumen Australia mesti berhati-hati.

KONTAN telah meminta konfirmasi dan tanggapan dari Ikhsan Rosan, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia. Namun, belum ada informasi spesifik mengenai persoalan tersebut yang ia sampaikan. "Kami perlu berkoordinasi terlebih dahulu untuk langkah selanjutnya," kata Ikhsan.

Bagikan

Berita Terbaru

Potensi Ketidakhematan Subsidi Listrik Tingkatkan Risiko Fiskal Sebesar Rp 61,48 T
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:40 WIB

Potensi Ketidakhematan Subsidi Listrik Tingkatkan Risiko Fiskal Sebesar Rp 61,48 T

Jika Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan, akan diperoleh penghematan nilai subsidi sebesar Rp 28,54 triliun. 

Ujian Berat Bagi IHSG: Badai Inflasi AS Hingga Penantian Evaluasi MSCI Pada November
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:25 WIB

Ujian Berat Bagi IHSG: Badai Inflasi AS Hingga Penantian Evaluasi MSCI Pada November

Sentimen global yang membaik belum tentu cukup untuk memicu reli IHSG secara berkelanjutan selama ketidakpastian terkait MSCI belum terjawab.

Inflasi September 2026 Tembus 3,28%, Ini Prospek Saham Konsumer & Rekomendasi Analis
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:14 WIB

Inflasi September 2026 Tembus 3,28%, Ini Prospek Saham Konsumer & Rekomendasi Analis

Emiten dengan merek yang kuat, jaringan distribusi luas, dan efisiensi operasional lebih berpeluang menjaga kinerja fundamentalnya.

Asing Mulai Net Buy Saat IHSG Ambruk, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (14/10)
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:12 WIB

Asing Mulai Net Buy Saat IHSG Ambruk, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Rabu (14/10)

Meski pasar ambruk, investor asing mulai mencatatkan aksi beli bersih alias net buy. Kemarin net buy tercatat Rp 570,4 miliar. 

Buruh Tuntut Kenaikan Upah 7,5%-9,5%
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:10 WIB

Buruh Tuntut Kenaikan Upah 7,5%-9,5%

Upah minimum provinsi (UMP) 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026, sedangkan UMK dan upah minimum sektoral ditetapkan 10 November 2026.

Rampungkan Rights Issue, ATIC Siap Lunasi Kewajiban
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:07 WIB

Rampungkan Rights Issue, ATIC Siap Lunasi Kewajiban

Dana hasil rights issue jadi salah satu sumber pendanaan bagi ATIC untuk menyelesaikan kewajiban obligasi konversi perusahaan.​

Kinerja Mulai Membaik, Tapi Saham TOBA Masih Menukik
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:07 WIB

Kinerja Mulai Membaik, Tapi Saham TOBA Masih Menukik

Pada Selasa (13/10), saham TOBA kembali turun 0,91% ke harga Rp 434 per saham. Dalam sebulan terakhir, saham TOBA sudah melorot 20,37%.​

WSKT Masih Rugi Rp 2,87 Triliun pada Kuartal III-2026
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 08:04 WIB

WSKT Masih Rugi Rp 2,87 Triliun pada Kuartal III-2026

Beban pokok pendapatan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) naik menjadi Rp 7,16 triliun per September 2026, dari Rp 4,30 triliun pada September 2025.

Suku Bunga Tinggi Membebani Emiten Sektor Teknologi
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:59 WIB

Suku Bunga Tinggi Membebani Emiten Sektor Teknologi

Suku bunga tinggi meningkatkan biaya pendanaan sekaligus menurunkan proyeksi arus kas emiten. Hal ini ikut menekan valuasi saham emiten teknologi.

Emiten Emas Melirik Pasar Domestik
| Rabu, 14 Oktober 2026 | 07:53 WIB

Emiten Emas Melirik Pasar Domestik

Penerapan bea keluar menjadi penyebab eksportir emas mengalihkan penjualan mereka ke pasar domestik.

INDEKS BERITA

Terpopuler