Garuda Indonesia Kena Denda Otoritas Australia

Kamis, 30 Mei 2019 | 18:40 WIB
Garuda Indonesia Kena Denda Otoritas Australia
[]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - CANBERRA. Pengadilan Federal Australia telah memerintahkan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) untuk membayar denda sebesar AUD 19 juta. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia itu didenda lantaran berkolusi soal biaya dan biaya tambahan untuk layanan angkutan udara. 

Pengadilan menemukan antara tahun 2003-2006 Garuda membuat dan memberlakukan perjanjian yang mengatur biaya keamanan dan fuel surcharges serta biaya bea cukai dari Indonesia.

Kasus ini sudah sejak lama ditangani oleh Australian Competition & Consumer Commission (ACCC). Pada tahun 2014, pengadilan federal pada awalnya menolak kasus ACCC terhadap Air New Zealand dan Garuda. ACCC mengajukan banding atas keputusan tersebut dan pengadilan penuh pada pengadilan federal menguatkan banding ACCC.

Garuda dan Air NZ mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi, yang dengan suara bulat menolak banding tersebut. Hakim Perram juga memerintahkan Garuda untuk membayar biaya hukum yang sudah dikeluarkan ACCC.

“Kesepakatan penetapan harga adalah masalah serius karena hal itu secara tidak adil mengurangi persaingan di pasar untuk bisnis dan konsumen Australia, dan kartel internasional ini adalah salah satu contoh terburuk yang telah kita lihat,” kata Ketua ACCC Rod Sims, dalam rilis resmi, 30 Mei 2019 waktu setempat.

Denda tersebut mengikuti tindakan pengadilan ACCC terhadap kartel kargo udara global. ACCC memulai tindakan hukum terhadap 14 maskapai penerbangan internasional antara 2008 dan 2010 di bawah Trade Practices Act (1974) untuk tindakan yang terjadi antara 2002 dan 2006.

Tindakan yang diambil ACCC telah menghasilkan denda sebesar AUD 132,5 juta dari 14 maskapai penerbangan tersebut. Termasuk Air New Zealand, Qantas, Singapore Airlines dan Cathay Pacific.

Lebih lanjut Rod menegaskan komitmennya untuk mengejar pelaku kartel, baik maskapai domestik Australia maupun maskapai luar negeri. "Total denda yang diperintahkan terhadap semua maskapai yang terlibat mengirimkan pesan pencegah yang kuat, terutama ketika menyangkut perilaku anti-persaingan internasional," imbuhnya.

ACCC telah memiliki perjanjian formal dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat untuk berbagi informasi. Juga memiliki hubungan yang kuat dengan regulator persaingan lain di seluruh dunia sehingga membuat jangkauan ACCC lebih luas. Dengan demikian, pelaku bisnis dimana saja yang menandatangani perjanjian yang memengaruhi bisnis dan konsumen Australia mesti berhati-hati.

KONTAN telah meminta konfirmasi dan tanggapan dari Ikhsan Rosan, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia. Namun, belum ada informasi spesifik mengenai persoalan tersebut yang ia sampaikan. "Kami perlu berkoordinasi terlebih dahulu untuk langkah selanjutnya," kata Ikhsan.

Bagikan

Berita Terbaru

Kemarin IHSG Akhirnya Menguat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini dari Analis
| Rabu, 06 November 2024 | 05:42 WIB

Kemarin IHSG Akhirnya Menguat, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini dari Analis

Kemarin investor asing kembali melanjutkan aksi beli bersih atau net buy di seluruh pasar, jumlahnya Rp 222,99 miliar.

Saham BRMS Diprediksi Masuk Indeks MSCI
| Rabu, 06 November 2024 | 05:35 WIB

Saham BRMS Diprediksi Masuk Indeks MSCI

Sejumlah saham emiten Bursa Efek Indonesia (BEI) digadang masuk dan keluar indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Trimegah Bangun Persada (NCKL) Fokus Kebut Proyek Hilirisasi Nikel
| Rabu, 06 November 2024 | 05:10 WIB

Trimegah Bangun Persada (NCKL) Fokus Kebut Proyek Hilirisasi Nikel

NCKL fokus menuntaskan proyek smelter ketiga dengan kapasitas 185.000 ton per tahun dan akan beroperasi di kuartal I-2025.

Selamat Tinggal Kemaritiman
| Rabu, 06 November 2024 | 05:10 WIB

Selamat Tinggal Kemaritiman

Dunia maritim menaruh harapan besar terhadap pendulum nusantara, kendati dengan sejumlah catatan kritis.

Minim Katalis Baru, Daya Beli Mengusik Laju Pertumbuhan Ekonomi Nasional
| Rabu, 06 November 2024 | 04:24 WIB

Minim Katalis Baru, Daya Beli Mengusik Laju Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Pertumbuhan ekonomi kuartal III-2024 sebesar 4,95%, melambat dibandingkan pertumbuhan di kuartal II-2024.

Bahas Aturan Upah, Pemerintah Timbang Putusan MK
| Rabu, 06 November 2024 | 04:10 WIB

Bahas Aturan Upah, Pemerintah Timbang Putusan MK

Pemerintah tengan membahas upah minimum provinsi yang berdasarkan kepada keputusan Mahkamah Konstitusi.

 Kemampuan Bank Memberi Cuan ke Investor Menyusut
| Rabu, 06 November 2024 | 04:10 WIB

Kemampuan Bank Memberi Cuan ke Investor Menyusut

Rasio Return on Equity (RoE) sebagian besar bank yang mencetak penyusutan pada sembilan bulan pertama tahun 2024.​

Pemerintah Upayakan Harga Tiket Pesawat Segera Turun
| Rabu, 06 November 2024 | 04:10 WIB

Pemerintah Upayakan Harga Tiket Pesawat Segera Turun

Pemerintah menargetkan penurunan harga tiket pesawat sudah terealisasi sebelum musim liburan Natal dan Tahun Baru.

Eramet Memulai Studi Cadangan Lithium
| Rabu, 06 November 2024 | 04:09 WIB

Eramet Memulai Studi Cadangan Lithium

Studi eksplorasi itu merupakan tindak lanjut atas kerjasama Eramet dengan Pusat Sumber Daya Mineral dan Panas Bumi (PSDMBP) Kementerian ESDM.

Budi Gunawan Menjadi Ketua Kompolnas
| Rabu, 06 November 2024 | 04:09 WIB

Budi Gunawan Menjadi Ketua Kompolnas

Menko Polkamm sebagai Ketua Kompolnas, Menteri Dalam Negeri Tita Karnavian sebagai Wakil dan anggota,

INDEKS BERITA

Terpopuler