Garuda Indonesia Kena Denda Otoritas Australia

Kamis, 30 Mei 2019 | 18:40 WIB
Garuda Indonesia Kena Denda Otoritas Australia
[]
Reporter: Tedy Gumilar | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - CANBERRA. Pengadilan Federal Australia telah memerintahkan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) untuk membayar denda sebesar AUD 19 juta. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia itu didenda lantaran berkolusi soal biaya dan biaya tambahan untuk layanan angkutan udara. 

Pengadilan menemukan antara tahun 2003-2006 Garuda membuat dan memberlakukan perjanjian yang mengatur biaya keamanan dan fuel surcharges serta biaya bea cukai dari Indonesia.

Kasus ini sudah sejak lama ditangani oleh Australian Competition & Consumer Commission (ACCC). Pada tahun 2014, pengadilan federal pada awalnya menolak kasus ACCC terhadap Air New Zealand dan Garuda. ACCC mengajukan banding atas keputusan tersebut dan pengadilan penuh pada pengadilan federal menguatkan banding ACCC.

Garuda dan Air NZ mengajukan banding atas keputusan tersebut ke Pengadilan Tinggi, yang dengan suara bulat menolak banding tersebut. Hakim Perram juga memerintahkan Garuda untuk membayar biaya hukum yang sudah dikeluarkan ACCC.

“Kesepakatan penetapan harga adalah masalah serius karena hal itu secara tidak adil mengurangi persaingan di pasar untuk bisnis dan konsumen Australia, dan kartel internasional ini adalah salah satu contoh terburuk yang telah kita lihat,” kata Ketua ACCC Rod Sims, dalam rilis resmi, 30 Mei 2019 waktu setempat.

Denda tersebut mengikuti tindakan pengadilan ACCC terhadap kartel kargo udara global. ACCC memulai tindakan hukum terhadap 14 maskapai penerbangan internasional antara 2008 dan 2010 di bawah Trade Practices Act (1974) untuk tindakan yang terjadi antara 2002 dan 2006.

Tindakan yang diambil ACCC telah menghasilkan denda sebesar AUD 132,5 juta dari 14 maskapai penerbangan tersebut. Termasuk Air New Zealand, Qantas, Singapore Airlines dan Cathay Pacific.

Lebih lanjut Rod menegaskan komitmennya untuk mengejar pelaku kartel, baik maskapai domestik Australia maupun maskapai luar negeri. "Total denda yang diperintahkan terhadap semua maskapai yang terlibat mengirimkan pesan pencegah yang kuat, terutama ketika menyangkut perilaku anti-persaingan internasional," imbuhnya.

ACCC telah memiliki perjanjian formal dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat untuk berbagi informasi. Juga memiliki hubungan yang kuat dengan regulator persaingan lain di seluruh dunia sehingga membuat jangkauan ACCC lebih luas. Dengan demikian, pelaku bisnis dimana saja yang menandatangani perjanjian yang memengaruhi bisnis dan konsumen Australia mesti berhati-hati.

KONTAN telah meminta konfirmasi dan tanggapan dari Ikhsan Rosan, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia. Namun, belum ada informasi spesifik mengenai persoalan tersebut yang ia sampaikan. "Kami perlu berkoordinasi terlebih dahulu untuk langkah selanjutnya," kata Ikhsan.

Bagikan

Berita Terbaru

Adrian Maulana, Terus Belajar dalam Dunia Investasi
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 10:22 WIB

Adrian Maulana, Terus Belajar dalam Dunia Investasi

Adrian juga rajin membaca buku tentang investasi. Ia termasuk orang yang tidak pelit untuk membeli hingga puluhan buku terkait dunia investasi.

Sepekan, Kurs Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS, Ini Penyebabnya
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 10:06 WIB

Sepekan, Kurs Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS, Ini Penyebabnya

Dolar AS berbalik melemah  merespons pidato dovish pejabat  The Fed yang menyerukan pemangkasan suku bunga segera dilakukan FOMC akhir bulan ini.

Profit 24,95% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (19 Juli 2025)
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:34 WIB

Profit 24,95% Setahun, Cek Harga Emas Antam Hari Ini (19 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 19 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.927.000 per gram, harga buyback Rp 1.773.000 per gram.

Petrosea (PTRO) Meraih Pinjaman BBNI Rp 2,19 Triliun
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:56 WIB

Petrosea (PTRO) Meraih Pinjaman BBNI Rp 2,19 Triliun

PT Petrosea Tbk (PTRO) menandatangani perjanjian pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) senilai US$ 135 juta, setara Rp 2,19 triliun.

Semester I-2025, Laba PAM Mineral (NICL) Melejit 386%
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:51 WIB

Semester I-2025, Laba PAM Mineral (NICL) Melejit 386%

Di sepanjang enam bulan pertama tahun ini, kinerja top line dan bottom line PT PAM Mineral Tbk (NICL) melesat signifikan.​

Prospek Emiten Terdongkrak Harga Mineral
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:46 WIB

Prospek Emiten Terdongkrak Harga Mineral

Harga sejumlah komoditas logam mineral di pasar global terus mencatatkan kenaikan di sepanjang tahun 2025 berjalan.

Sentimen Lokal dan Global Mendorong IHSG Menguat 3,75% Dalam Sepekan
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:37 WIB

Sentimen Lokal dan Global Mendorong IHSG Menguat 3,75% Dalam Sepekan

Penguatan IHSG di pekan ini, antara lain, ditopang rilis data ekonomi China, data inflasi Amerika Serikat (AS) dan saham-saham konglomerasi.

Pancaran Samudera Transport Membentangkan Layar di Bursa Saham
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:30 WIB

Pancaran Samudera Transport Membentangkan Layar di Bursa Saham

Mengupas profil dan rencana bisnis PT Pancaran Samudera Transport Tbk (PSAT) pasca menggelar penawaran saham perdana

Laba Bersih Sinergi Inti Andalan (INET) Melonjak Tiga Digit di Semester I-2025
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:29 WIB

Laba Bersih Sinergi Inti Andalan (INET) Melonjak Tiga Digit di Semester I-2025

Per 30 Juni 2025, laba bersih PT Sinergi Inti Andalan Prima Tbk (INET) mencapai Rp 7,77 miliar di semester I-2025, melesat 666,66% secara tahunan.

Penurunan Tarif Impor AS, Membuka Peluang Ekspor CPO
| Sabtu, 19 Juli 2025 | 07:22 WIB

Penurunan Tarif Impor AS, Membuka Peluang Ekspor CPO

Penurunan tarif impor produk Indonesia ke AS jadi 19% bisa jadi katalis positif emiten produsen minyak sawit (CPO​).

INDEKS BERITA

Terpopuler