Berita Market

Kenaikan Cukai Hantui Emiten Rokok

Selasa, 30 November 2021 | 07:00 WIB
Kenaikan Cukai Hantui Emiten Rokok

Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengerek penerimaan negara. Salah satunya, dengan bakal mengerek tarif cukai rokok pada tahun 2022. Sentimen ini akan menjadi pemberat emiten rokok.

Pengenaan pungutan pajak tambahan untuk rokok akan tetap di level double digit, seiring target target penerimaan cukai rokok di APBN tahun depan sebesar 11,56% atau Rp 20 triliun menjadi Rp 193 triliun dari target Rp 173 triliun.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru