KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengerek penerimaan negara. Salah satunya, dengan bakal mengerek tarif cukai rokok pada tahun 2022. Sentimen ini akan menjadi pemberat emiten rokok.
Pengenaan pungutan pajak tambahan untuk rokok akan tetap di level double digit, seiring target target penerimaan cukai rokok di APBN tahun depan sebesar 11,56% atau Rp 20 triliun menjadi Rp 193 triliun dari target Rp 173 triliun.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.