KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Huru-hara industri teknologi finansial atau fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) terus bergulir. Dalam beberapa waktu terakhir, puluhan pemberi pinjaman (lender) sejumlah fintech P2P lending mengajukan gugatan secara hukum lantaran menganggap fintech wanprestasi, karena lender tidak mendapat pengembalian dana.
Yang terbaru, lender yang menanamkan dana di fintech Modal Rakyat mengajukan gugatan ke pengadilan lantaran dana tak kembali. Memang, borrower yang menerima dana dari lender Modal Rakyat mengalami kesulitan membayar. Pinjaman tersebut direstrukturisasi dan skemanya sudah disetujui lender.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.