KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang seharusnya berlaku Senin, 29 Agustus 2022 kemarin. Penundaan ini lantaran Menhub belum melaporkan pada Presiden Joko Widodo.
Menhub menyatakan Presiden memerintahkan agar kebijakan tarif ojek online ini harus mendengar suara dari masyarakat. "Soal tarif ojek online belum bisa kami sampaikan hari ini. Saya masih ada waktu satu minggu untuk bicara dengan para pihak terkait. Arahan Presiden adalah satu, bahwa rakyat ini didengar suaranya, baik masyarakat pengguna ojek dan pengendara ojek," kata Budi, Senin (29/8).
