Kenaikan UMP di Gorontalo 5,7% dan NTB 2,7%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu hari menjelang tenggat 24 Desember 2025, beberapa pemerintah daerah kembali menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Termasuk di antaranya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo.
Pemprov Gorontalo menetapkan UMP Gorontalo 2026 di angka Rp 3.405.144, naik 5,7% dari jumlah UMP tahun 2025 sebesar Rp 3.221.731.
