Kenaikan UMP Tak Signifikan Mendorong Iuran Dapen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun depan. Meski standar gaji meningkat, namun dampaknya terhadap iuran dana pensiun (dapen) dinilai akan terbatas.
Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menyebut dampak kenaikan upah pekerja bagi dana pensiun pemberi kerja baik yang menjalankan program pensiun manfaat pasti (PPMP) maupun iuran pasti (PPIP) tidak akan signifikan. Pasalnya rata-rata pekerja yang menjadi peserta aktif yang memiliki upah di atas UMP.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.