Kenaikan UMP Tak Signifikan Mendorong Iuran Dapen
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun depan. Meski standar gaji meningkat, namun dampaknya terhadap iuran dana pensiun (dapen) dinilai akan terbatas.
Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Bambang Sri Muljadi menyebut dampak kenaikan upah pekerja bagi dana pensiun pemberi kerja baik yang menjalankan program pensiun manfaat pasti (PPMP) maupun iuran pasti (PPIP) tidak akan signifikan. Pasalnya rata-rata pekerja yang menjadi peserta aktif yang memiliki upah di atas UMP.
