Berita Ekonomi

Kenaikan Upah Minimum Jakarta Menuai Dukungan

Kamis, 23 Desember 2021 | 04:10 WIB
Kenaikan Upah Minimum Jakarta Menuai Dukungan

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam delapan hari ke depan, kebijakan baru upah minimum provinsi (UMP) 2022 akan berlaku. Hingga kini polemik kebijakan kenaikan UMP DKI Jakarta yang baru ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus bergulir.

Dalam kebijakan UMP baru DKI Jakarta ditetapkan kenaikan sebesar Rp 225.000 atau setara 5,1% atau jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan sebelumnya yang cuma Rp 37.000 atau 0,85%.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru