KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam delapan hari ke depan, kebijakan baru upah minimum provinsi (UMP) 2022 akan berlaku. Hingga kini polemik kebijakan kenaikan UMP DKI Jakarta yang baru ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus bergulir.
Dalam kebijakan UMP baru DKI Jakarta ditetapkan kenaikan sebesar Rp 225.000 atau setara 5,1% atau jauh lebih tinggi dibandingkan kenaikan sebelumnya yang cuma Rp 37.000 atau 0,85%.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.