KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah pada awal Februari 2021. Beleid turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja ini menetapkan, semua aturan perizinan berusaha di daerah di bawah kendali pemerintah pusat.
Ada sejumlah aturan penting dalam PP 6/2021 tersebut. Pertama, pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk lebih dulu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) saat hendak membuat peraturan daerah (Perda), peraturan gubernur (Pergub), peraturan bupati (Perbup) dan peraturan walikota (Perwakil yang berkaitan dengan perizinan investasi di daerah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.