Kendali Izin Investasi di Tangan Pemerintah Pusat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah pada awal Februari 2021. Beleid turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja ini menetapkan, semua aturan perizinan berusaha di daerah di bawah kendali pemerintah pusat.
Ada sejumlah aturan penting dalam PP 6/2021 tersebut. Pertama, pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk lebih dulu berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) saat hendak membuat peraturan daerah (Perda), peraturan gubernur (Pergub), peraturan bupati (Perbup) dan peraturan walikota (Perwakil yang berkaitan dengan perizinan investasi di daerah.
