Berita *Interview

Kepala Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono: Kenaikan Tarif PPN Perlu Direvisi

Minggu, 10 April 2022 | 09:50 WIB
Kepala Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono: Kenaikan Tarif PPN Perlu Direvisi

Reporter: Ragil Nugroho | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan NIlai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.

Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru