Kepala Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono: Kenaikan Tarif PPN Perlu Direvisi
Minggu, 10 April 2022 | 09:50 WIB
Reporter: Ragil Nugroho
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan NIlai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.
Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.