Kepatuhan Formal Wajib Pajak Hanya 67,18%
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rasio kepatuhan formal wajib pajak meleset dari target. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 hingga 30 April 2022 hanya mencapai 12,77 juta dari target 19 juta.
Artinya, rasio kepatuhan formal wajib pajak hanya mencapai 67,18%, dari target Ditjen Pajak yang sebesar 80%. "Per akhir 30 April 2022, total penerimaan SPT sebanyak 12.766.683 SPT," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kepada KONTAN, belum lama ini.
