Kepatuhan Formal Wajib Pajak Hanya 67,18%

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rasio kepatuhan formal wajib pajak meleset dari target. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 hingga 30 April 2022 hanya mencapai 12,77 juta dari target 19 juta.
Artinya, rasio kepatuhan formal wajib pajak hanya mencapai 67,18%, dari target Ditjen Pajak yang sebesar 80%. "Per akhir 30 April 2022, total penerimaan SPT sebanyak 12.766.683 SPT," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor kepada KONTAN, belum lama ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan