Berita Ekonomi

Kepatuhan Wajib Pajak Baru Mencapai 54%

Jumat, 01 April 2022 | 06:00 WIB
Kepatuhan Wajib Pajak Baru Mencapai 54%

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, berakhir. Total pelaporan SPT Tahunan hingga Kamis (31/3) pagi, mencapai 10,61 juta yang berasal dari pelaporan SPT secara elektronik sebanyak 10,28 juta dan pelaporan SPT secara manual sejumlah 454.537. 

Namun dari total jumlah itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum memerinci porsi laporan  SPT wajib pajak pribadi maupun badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor hanya menyatakan, jumlah pelaporan menjelang batas akhir  lebih tinggi 0,7% dibanding  periode yang sama tahun lalu, atau meningkat 80.000-100.000 pelaporan SPT. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru