Reporter: Siti Masitoh | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, berakhir. Total pelaporan SPT Tahunan hingga Kamis (31/3) pagi, mencapai 10,61 juta yang berasal dari pelaporan SPT secara elektronik sebanyak 10,28 juta dan pelaporan SPT secara manual sejumlah 454.537.
Namun dari total jumlah itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum memerinci porsi laporan SPT wajib pajak pribadi maupun badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor hanya menyatakan, jumlah pelaporan menjelang batas akhir lebih tinggi 0,7% dibanding periode yang sama tahun lalu, atau meningkat 80.000-100.000 pelaporan SPT.