KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi, berakhir. Total pelaporan SPT Tahunan hingga Kamis (31/3) pagi, mencapai 10,61 juta yang berasal dari pelaporan SPT secara elektronik sebanyak 10,28 juta dan pelaporan SPT secara manual sejumlah 454.537.
Namun dari total jumlah itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum memerinci porsi laporan SPT wajib pajak pribadi maupun badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor hanya menyatakan, jumlah pelaporan menjelang batas akhir lebih tinggi 0,7% dibanding periode yang sama tahun lalu, atau meningkat 80.000-100.000 pelaporan SPT.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.