KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah belum boleh berlega hati. Meski tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) oleh wajib pajak naik, namun tingkat kepatuhan formal orang pribadi non karyawan masih rendah.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, sudah ada 14,59 juta SPT PPh yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai 18 Oktober 2023 yang lalu, setara 76,79% dari jumlah WP yang wajib SPT sekitar 19 juta. Namun, tingkat kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi (WP OP) non karyawan yang menyampaikan SPT masih rendah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.