Kepatuhan WP Non Karyawan Rendah
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah belum boleh berlega hati. Meski tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) oleh wajib pajak naik, namun tingkat kepatuhan formal orang pribadi non karyawan masih rendah.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, sudah ada 14,59 juta SPT PPh yang dilayangkan oleh wajib pajak sampai 18 Oktober 2023 yang lalu, setara 76,79% dari jumlah WP yang wajib SPT sekitar 19 juta. Namun, tingkat kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi (WP OP) non karyawan yang menyampaikan SPT masih rendah.
