Berita Bisnis

Ketentuan Power Wheeling Bisa Mengerek Permintaan Listrik

Rabu, 27 Oktober 2021 | 05:05 WIB
Ketentuan Power Wheeling Bisa Mengerek Permintaan Listrik

ILUSTRASI. Dua orang pekerja melakukan perawatan Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi (Sutet) di Desa Doko, Kediri, Jawa Timur, Selasa (26/10/2021).

Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Filemon Agung | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah telah mengatur skema pemanfaatan bersama jaringan listrik atau power wheeling. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11/2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.

Ketentuan power wheeling diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) yang berbunyi, Dalam memenuhi standar mutu dan keandalan Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dimana pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) terintegrasi.

Lalu IUPTLU transmisi tenaga listrik, IUPTLU distribusi tenaga listrik; dan/atau Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) dapat menjalin kerja sama antar-pemegang izin usaha.

"Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik; dan/atau operasi paralel," demikian bunyi ayat (2) huruf a dan b dalam beleid tersebut, dikutip KONTAN, Senin (25/10).

Pada ayat (3) memuat ketentuan bahwa pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik bisa dilakukan untuk menyalurkan listrik dari pembangkit sampai titik beban. 

Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menilai skema power wheeling dapat meningkatkan penggunaan listrik di Indonesia secara umum. 

Ketua Umum APLSI, Arthur Simatupang menyebutkan, dengan power wheeling, pembeli dan penjual listrik bisa lebih bebas bertransaksi dan menciptakan struktur komersial di luar apa yang biasa didapatkan dari PLN. "Seperti pricing jangka panjang atau benchmarking dengan biaya bahan bakar," jelas dia kepada KONTAN, Senin (25/10). 

APLSI berharap, dengan aturan ini kegiatan industri bisa lebih menyesuaikan situasi pasar masing-masing dan menciptakan struktur biaya yang mengurangi risiko. Arthur menilai, jika skema power wheeling diimplementasikan, kegiatan industri diharapkan lebih berkembang dan meningkatkan penggunaan listrik di Indonesia.

Guru Besar Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Indonesia, Iwa Garniwa berpendapat, dampak negatif yang mungkin timbul dari power wheeling, misalnya jaringan transmisi akan menjadi komoditas sehingga mengakibatkan suplai ke konsumen umum lebih tinggi.

"Itu kekhawatiran saya karena jaringan transmisi sudah menjadi komoditas dengan harga tertentu, maka akan mempengaruhi tarif listrik," jelas dia.

Iwa menambahkan, dampak lainnya adalah kestabilan sistem dimana skema power wheeling bakal membuat lalu lintas jaringan menjadi lebih kompleks. 

 

Terbaru