Ketiga Kalinya, Perusahaan Afiliasi Sritex Milik Keluarga Lukminto Ini Digugat PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Perusahaan milik keluarga Lukminto, pendiri PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, kembali mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menyusul PT Senang Kharisma Textil yang digugat PKPU oleh Bank QNB Indonesia, PT Rayon Utama Makmur juga mendapat gugatan PKPU.
Ini adalah kali ketiga Rayon Utama Makmur mendapat gugatan PKPU dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.