Berita HOME

Ketiga Kalinya, Perusahaan Afiliasi Sritex Milik Keluarga Lukminto Ini Digugat PKPU

Kamis, 22 April 2021 | 12:56 WIB
Ketiga Kalinya, Perusahaan Afiliasi Sritex Milik Keluarga Lukminto Ini Digugat PKPU

ILUSTRASI. Indo Bahari Express telah mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Rayon Utama Makmur, perusahaan milik keluarga Lukminto. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Reporter: Herry Prasetyo | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Perusahaan milik keluarga Lukminto, pendiri PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, kembali mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menyusul PT Senang Kharisma Textil yang digugat PKPU oleh Bank QNB Indonesia, PT Rayon Utama Makmur juga mendapat gugatan PKPU. 

Ini adalah kali ketiga Rayon Utama Makmur mendapat gugatan PKPU dalam kurun waktu enam bulan terakhir. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.146,93
0.38%
-27,60
LQ45
923,80
0.81%
-7,56
USD/IDR
16.244
0,12
EMAS
1.319.000
0,08%