Ketiga Kalinya, Perusahaan Afiliasi Sritex Milik Keluarga Lukminto Ini Digugat PKPU
Kamis, 22 April 2021 | 12:56 WIB
ILUSTRASI. Indo Bahari Express telah mengajukan permohonan PKPU terhadap PT Rayon Utama Makmur, perusahaan milik keluarga Lukminto. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Perusahaan milik keluarga Lukminto, pendiri PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex, kembali mendapat gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menyusul PT Senang Kharisma Textil yang digugat PKPU oleh Bank QNB Indonesia, PT Rayon Utama Makmur juga mendapat gugatan PKPU.
Ini adalah kali ketiga Rayon Utama Makmur mendapat gugatan PKPU dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.