ILUSTRASI. Petugas memeriksa meteran jaringan gas rumah tangga pelanggan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). DOK/PGN
Reporter: Arfyana Citra Rahayu, Muhammad Julian | Editor: Tedy Gumilar
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Perusahaan swasta termasuk emiten yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal memiliki kesempatan yang lebih besar untuk bermain di bisnis jaringan gas rumah tangga (jargas).
Ini seiring upaya pemerintah melibatkan swasta lewat skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Saat ini pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.