Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan: Kami Merasa Menjadi Korban Diskriminasi
Minggu, 21 Maret 2021 | 11:30 WIB
Reporter: Ragil Nugroho
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi para pengusaha hiburan di Jakarta. Pasalnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tengah mempersiapkan pembukaan kembali tempat usaha karaoke selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Ibu Kota.
Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.