Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan: Kami Merasa Menjadi Korban Diskriminasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi para pengusaha hiburan di Jakarta. Pasalnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tengah mempersiapkan pembukaan kembali tempat usaha karaoke selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Ibu Kota.
Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.