Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan: Kami Merasa Menjadi Korban Diskriminasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar gembira bagi para pengusaha hiburan di Jakarta. Pasalnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tengah mempersiapkan pembukaan kembali tempat usaha karaoke selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Ibu Kota.
Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
