Ketua BPKN: Revisi UU Perlindungan Konsumen Sangat Ditunggu
KONTAN.CO.ID - Belum lama ini, kasus terkait pelanggan PT PLN ramai jadi perbincangan di media sosial. Sebab, pada akhirnya, konsumen yang harus membayar denda atau mengeluarkan biaya sebagai penyelesaian atas sengketa yang terjadi dengan BUMN setrum itu.
Tentu, masih banyak kasus menyangkut konsumen di sektor lainnya. Mulai dari sektor keuangan, perumahan, kesehatan, hingga e-commerce.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.