Ketua YLKI: Pemblokiran Tak Bisa Berantas Pinjol Ilegal
Sabtu, 23 Oktober 2021 | 07:35 WIB
Reporter: Ragil Nugroho
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan fintech pinjaman online (pinjol) tidak berizin alias ilegal kian mengkhawatirkan. Hari demi hari, pemberitaan media massa pun kian ramai dengan keluhan masyarakat terhadap sepak terjang pinjol.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat pengaduan soal kasus pinjol terus merangkak naik. Jika pada tahun 2017 berada di peringkat ketiga, maka mulai tahun 2018 hingga akhir 2020 sudah menduduki peringkat pertama alias mengalahkan pengaduan soal perbankan, perumahan, dan lainnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.