KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan fintech pinjaman online (pinjol) tidak berizin alias ilegal kian mengkhawatirkan. Hari demi hari, pemberitaan media massa pun kian ramai dengan keluhan masyarakat terhadap sepak terjang pinjol.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat pengaduan soal kasus pinjol terus merangkak naik. Jika pada tahun 2017 berada di peringkat ketiga, maka mulai tahun 2018 hingga akhir 2020 sudah menduduki peringkat pertama alias mengalahkan pengaduan soal perbankan, perumahan, dan lainnya.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan