Kewajiban Legal Audit Bisa Timbulkan Biaya Tinggi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Hukum dan HAM sedang merumuskan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kepatuhan Hukum. Calon beleid ini guna memastikan kepatuhan hukum lewat mekanisme audit legal.
Tujuan kewajiban audit legal adalah meningkatkan kepatuhan hukum para pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas bisnis sesuai bidang mereka. Hasil audit legal bisa menjadi pegangan bagi pelaku usaha dalam mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan kegiatan yang mereka lakukan kepada publik dan penegak hukum.
