Berita Opini

Kewenangan BI Mengatur Perbankan

Oleh Piter Abdullah Redjalam - Piter Abdullah Redjalam, Direktur Riset CORE Indonesia
Rabu, 08 September 2021 | 07:30 WIB
Kewenangan BI Mengatur Perbankan

Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan sudah beralih dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak berdirinya OJK pada tahun 2013.

Meskipun sudah lebih dari satu dekade, tetapi pengalihan kewenangan tersebut nampaknya belum sepenuhnya tuntas. Masih ada hal-hal yang belum kita pahami sepenuhnya, bahkan juga oleh salah satu atau kedua pihak. Mana yang masih menjadi domain kewenangan BI, mana yang sepenuhnya sudah menjadi kewenangan OJK.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru