KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan sudah beralih dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak berdirinya OJK pada tahun 2013.
Meskipun sudah lebih dari satu dekade, tetapi pengalihan kewenangan tersebut nampaknya belum sepenuhnya tuntas. Masih ada hal-hal yang belum kita pahami sepenuhnya, bahkan juga oleh salah satu atau kedua pihak. Mana yang masih menjadi domain kewenangan BI, mana yang sepenuhnya sudah menjadi kewenangan OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.