Oleh Piter Abdullah Redjalam
- Piter Abdullah Redjalam, Direktur Riset CORE Indonesia
Rabu, 08 September 2021 | 07:30 WIB
Reporter: Harian Kontan
| Editor: Markus Sumartomjon
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan sudah beralih dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak berdirinya OJK pada tahun 2013.
Meskipun sudah lebih dari satu dekade, tetapi pengalihan kewenangan tersebut nampaknya belum sepenuhnya tuntas. Masih ada hal-hal yang belum kita pahami sepenuhnya, bahkan juga oleh salah satu atau kedua pihak. Mana yang masih menjadi domain kewenangan BI, mana yang sepenuhnya sudah menjadi kewenangan OJK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.