KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai pandemi Covid-19 dan Undang-Undang (UU) Nomor 17/2023 tentang Kesehatan disahkan, pemerintah mendorong pembenahan di industri kesehatan. Salah satunya memangkas impor bahan baku obat dan alat kesehatan (alkes), dan memproduksi sendiri di Tanah Air.
Agenda ini mulai ditindak lanjuti industri farmasi dalam negeri. Salah satunya PT Kimia Farma Tbk (KAEF). Perusahaan farmasi pelat merah ini tengah berusaha mengurangi ketergantungannya akan impor bahan baku obat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.