KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendapatan premi asuransi jiwa dalam tujuh bulan di tahun ini kembali mengalami penurunan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Juli 2023, premi asuransi jiwa menurun sebesar 7,85% secara tahunan menjadi Rp 102,12 triliun per Juli 2023. Angka ini menurun dari periode yang sama di 2022, yakni sebesar Rp 110,81 triliun.
Penurunan tersebut, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, disebabkan normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau biasa disebut unitlink.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.