KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendapatan premi asuransi jiwa dalam tujuh bulan di tahun ini kembali mengalami penurunan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Juli 2023, premi asuransi jiwa menurun sebesar 7,85% secara tahunan menjadi Rp 102,12 triliun per Juli 2023. Angka ini menurun dari periode yang sama di 2022, yakni sebesar Rp 110,81 triliun.
Penurunan tersebut, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, disebabkan normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau biasa disebut unitlink.
