KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku pasar investasi dikejutkan kabar penghentian sementara penawaran dua reksadana besutan Narada Aset Manajemen (NAM). Penghentian penjualan reksadana itu atas perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (15/11).
Dua reksadana yang dihentikan penjualannya tersebut adalah Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I. OJK meminta penghentian penawaran lantaran terjadi gagal bayar saham. Nilainya Rp 177,78 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.