KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku pasar investasi dikejutkan kabar penghentian sementara penawaran dua reksadana besutan Narada Aset Manajemen (NAM). Penghentian penjualan reksadana itu atas perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (15/11).
Dua reksadana yang dihentikan penjualannya tersebut adalah Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I. OJK meminta penghentian penawaran lantaran terjadi gagal bayar saham. Nilainya Rp 177,78 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.