Risiko Aturan Populis

Jumat, 11 September 2026 | 06:10 WIB
Risiko Aturan Populis
[ILUSTRASI. TAJUK - Thomas Hadiwinata (KONTAN/Indra Surya)]
Thomas Hadiwinata | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati sudah diperangi selama hampir tiga dekade, tindak pidana korupsi tak kunjung punah dari negeri ini. Di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kasus korupsi yang telah disidangkan seperti tata kelola tambang timah. Lalu, kasus korupsi dalam program makanan bergizi gratis, yang melibatkan para pimpinan Badan Gizi Nasional.

Keberadaan koruptor yang patah tumbuh hilang berganti di negeri tentu meresahkan. Rasa geram muncul karena banyak terpidana korupsi yang kembali hidup normal, setelah menjalani masa hukuman. Kehidupan mereka secara ekonomi juga sosial, tidak terciderai. 

Latar belakang semacam itu yang menjadikan rancangan undang-undang perampasan aset terlihat sebagai aturan pamungkas yang menghilangkan dahaga keadilan masyarakat. Namun, apakah calon aturan yang terdengar sangat populis itu bisa menjawab keinginan publik, yaitu hilangnya, atau paling tidak, berkurangnya, korupsi?

Jika menyimak pandangan para ahli hukum yang diundang DPR untuk memberi masukan dalam rapat dengar pendapat umum, ada kemungkinan perampasan aset memunculkan komplikasi.

Risiko munculnya korupsi kedua yang disampaikan ahli hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Edi Pranoto, patut didengar. Menurut Edi, risiko semacam ini muncul saat aset hasil kejahatan disita, sementara pengelolaan aset tidak disertai kegiatan pengawasan dan jejak audit yang kuat.

Pandangan ini relevan karena ada kasus penegak hukum yang kemudian menjadi tersangka saat menjalankan tugasnya sebagai penyidik. Di masa lalu, ada kasus oknum Bareskrim yang terbukti menerima upeti dari para tersangka kasus pembobolan BNI. Terbaru, ada mantan jampidsus yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Contoh-contoh kejadian penegak hukum yang tukar posisi menjadi tersangka dalam kasus korupsi menunjukkan bahwa negeri ini sebenarnya sudah punya perangkat hukum yang cukup untuk merampas aset. Bukankah ketentuan hukum pidana memungkinkan penjatuhan hukuman berupa uang ganti rugi, tanpa batasan nilai, kepada mereka yang terbukti melakukan korupsi?

Tanpa aturan yang khusus tentang perampasan aset, seharusnya negeri ini sudah bisa terbebas dari korupsi. Asalkan, seluruh ketentuan tentang good governance dan aturan penyidikan serta penindakan dijalankan dengan sepenuh hati.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Realisasi Ekspansi Akan Menjadi Penentu Kinerja MGLV
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:44 WIB

Realisasi Ekspansi Akan Menjadi Penentu Kinerja MGLV

Prospek saham MGLV masih akan didominasi oleh realisasi ekspansi bisnis data center berbasis kecerdasan buatan serta perbaikan kinerja keuangan

Pertumbuhan Permintaan Topang Kinerja Semen Indonesia (SMGR)
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:30 WIB

Pertumbuhan Permintaan Topang Kinerja Semen Indonesia (SMGR)

Proyek pemerintah di semester II akan memberi kontribusi pada kinerja PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) di 2026

Rupiah Terseret Risk Off di Pasar Saham
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Rupiah Terseret Risk Off di Pasar Saham

Melansir Bloomberg, nilai tukar rupiah di pasar spot ditutup melemah 0,19% secara harian di level Rp 17.938 per dolar AS pada Kamis (15/10)

Antrean BBM
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:10 WIB

Antrean BBM

Jika audit membuktikan kelalaian manajerial, sanksi harus dijatuhkan, termasuk evaluasi terhadap pejabat yang gagal menjalankan tugasnya.

Pencairan Restitusi Pertimbangkan Setoran Pajak
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:08 WIB

Pencairan Restitusi Pertimbangkan Setoran Pajak

Pemerintah masih harus mengumpulkan penerimaan sekitar Rp 750,1 triliun di Oktober hingga Desember 2026 untuk mencapai target

Awas Tekanan Subsidi Energi di Akhir Tahun
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:03 WIB

Awas Tekanan Subsidi Energi di Akhir Tahun

Lonjakan harga minyak dan pelemahan rupiah berisiko membuat anggaran subsidi bengkak                

Dolar AS Melemah, Harga Logam Mulia Kompak Merekah
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Dolar AS Melemah, Harga Logam Mulia Kompak Merekah

Harga logam mulia kompak menguat pada perdagangan Kamis (15/10). Pelemahan dolar AS dan imbal hasil US Treasury menjadi penopang harga.

Sinyal Lampu Kuning dari Bunga Utang Pemerintah
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:57 WIB

Sinyal Lampu Kuning dari Bunga Utang Pemerintah

Tahun depan, bunga utang yang akan dibayarkan pemerintah mencapai Rp 650,31 triliun,  setara 18,93% terhadap pendapatan negara 2027

Menelisik Jejak Cicil Technologies, Investor Singapura yang Berencana Masuk ke POLA
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:50 WIB

Menelisik Jejak Cicil Technologies, Investor Singapura yang Berencana Masuk ke POLA

Cicil Technologies akan membeli 30% saham PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) dari tangan PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL).

Artotel Menambah Portofolio Hotel Baru
| Jumat, 16 Oktober 2026 | 05:30 WIB

Artotel Menambah Portofolio Hotel Baru

Selain mengandalkan pasar wisata, Artotel Wanasaba juga membidik kebutuhan pertemuan bisnis dan kegiatan MICE.

INDEKS BERITA