Risiko Aturan Populis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati sudah diperangi selama hampir tiga dekade, tindak pidana korupsi tak kunjung punah dari negeri ini. Di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kasus korupsi yang telah disidangkan seperti tata kelola tambang timah. Lalu, kasus korupsi dalam program makanan bergizi gratis, yang melibatkan para pimpinan Badan Gizi Nasional.
Keberadaan koruptor yang patah tumbuh hilang berganti di negeri tentu meresahkan. Rasa geram muncul karena banyak terpidana korupsi yang kembali hidup normal, setelah menjalani masa hukuman. Kehidupan mereka secara ekonomi juga sosial, tidak terciderai.
Latar belakang semacam itu yang menjadikan rancangan undang-undang perampasan aset terlihat sebagai aturan pamungkas yang menghilangkan dahaga keadilan masyarakat. Namun, apakah calon aturan yang terdengar sangat populis itu bisa menjawab keinginan publik, yaitu hilangnya, atau paling tidak, berkurangnya, korupsi?
Jika menyimak pandangan para ahli hukum yang diundang DPR untuk memberi masukan dalam rapat dengar pendapat umum, ada kemungkinan perampasan aset memunculkan komplikasi.
Risiko munculnya korupsi kedua yang disampaikan ahli hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Edi Pranoto, patut didengar. Menurut Edi, risiko semacam ini muncul saat aset hasil kejahatan disita, sementara pengelolaan aset tidak disertai kegiatan pengawasan dan jejak audit yang kuat.
Pandangan ini relevan karena ada kasus penegak hukum yang kemudian menjadi tersangka saat menjalankan tugasnya sebagai penyidik. Di masa lalu, ada kasus oknum Bareskrim yang terbukti menerima upeti dari para tersangka kasus pembobolan BNI. Terbaru, ada mantan jampidsus yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Contoh-contoh kejadian penegak hukum yang tukar posisi menjadi tersangka dalam kasus korupsi menunjukkan bahwa negeri ini sebenarnya sudah punya perangkat hukum yang cukup untuk merampas aset. Bukankah ketentuan hukum pidana memungkinkan penjatuhan hukuman berupa uang ganti rugi, tanpa batasan nilai, kepada mereka yang terbukti melakukan korupsi?
Tanpa aturan yang khusus tentang perampasan aset, seharusnya negeri ini sudah bisa terbebas dari korupsi. Asalkan, seluruh ketentuan tentang good governance dan aturan penyidikan serta penindakan dijalankan dengan sepenuh hati.
