Risiko Aturan Populis

Jumat, 11 September 2026 | 06:10 WIB
Risiko Aturan Populis
[ILUSTRASI. TAJUK - Thomas Hadiwinata (KONTAN/Indra Surya)]
Thomas Hadiwinata | Managing Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kendati sudah diperangi selama hampir tiga dekade, tindak pidana korupsi tak kunjung punah dari negeri ini. Di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kasus korupsi yang telah disidangkan seperti tata kelola tambang timah. Lalu, kasus korupsi dalam program makanan bergizi gratis, yang melibatkan para pimpinan Badan Gizi Nasional.

Keberadaan koruptor yang patah tumbuh hilang berganti di negeri tentu meresahkan. Rasa geram muncul karena banyak terpidana korupsi yang kembali hidup normal, setelah menjalani masa hukuman. Kehidupan mereka secara ekonomi juga sosial, tidak terciderai. 

Latar belakang semacam itu yang menjadikan rancangan undang-undang perampasan aset terlihat sebagai aturan pamungkas yang menghilangkan dahaga keadilan masyarakat. Namun, apakah calon aturan yang terdengar sangat populis itu bisa menjawab keinginan publik, yaitu hilangnya, atau paling tidak, berkurangnya, korupsi?

Jika menyimak pandangan para ahli hukum yang diundang DPR untuk memberi masukan dalam rapat dengar pendapat umum, ada kemungkinan perampasan aset memunculkan komplikasi.

Risiko munculnya korupsi kedua yang disampaikan ahli hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Edi Pranoto, patut didengar. Menurut Edi, risiko semacam ini muncul saat aset hasil kejahatan disita, sementara pengelolaan aset tidak disertai kegiatan pengawasan dan jejak audit yang kuat.

Pandangan ini relevan karena ada kasus penegak hukum yang kemudian menjadi tersangka saat menjalankan tugasnya sebagai penyidik. Di masa lalu, ada kasus oknum Bareskrim yang terbukti menerima upeti dari para tersangka kasus pembobolan BNI. Terbaru, ada mantan jampidsus yang menjadi tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Contoh-contoh kejadian penegak hukum yang tukar posisi menjadi tersangka dalam kasus korupsi menunjukkan bahwa negeri ini sebenarnya sudah punya perangkat hukum yang cukup untuk merampas aset. Bukankah ketentuan hukum pidana memungkinkan penjatuhan hukuman berupa uang ganti rugi, tanpa batasan nilai, kepada mereka yang terbukti melakukan korupsi?

Tanpa aturan yang khusus tentang perampasan aset, seharusnya negeri ini sudah bisa terbebas dari korupsi. Asalkan, seluruh ketentuan tentang good governance dan aturan penyidikan serta penindakan dijalankan dengan sepenuh hati.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Pengelola Dana Global Incar Imbal Hasil Tinggi
| Jumat, 11 September 2026 | 07:00 WIB

Pengelola Dana Global Incar Imbal Hasil Tinggi

Pasar obligasi Indonesia relatif lebih menarik di Asia Tenggara, tapi risiko nilai tukar jadi perhatian.

Pengelola Dana Global Incar Imbal Hasil Tinggi
| Jumat, 11 September 2026 | 07:00 WIB

Pengelola Dana Global Incar Imbal Hasil Tinggi

Pasar obligasi Indonesia relatif lebih menarik di Asia Tenggara, tapi risiko nilai tukar jadi perhatian.

Pemanfaatan Paylater Perbankan Masih Semarak
| Jumat, 11 September 2026 | 06:35 WIB

Pemanfaatan Paylater Perbankan Masih Semarak

Paylater perbankan semakin ramai dengan jumlah pengguna sudah tembus 33,55 juta rekening dan baki debet pembiayaan Rp 31,56 triliun

Bisnis Pengelolaan Dana Nasabah Kaya Tetap Solid
| Jumat, 11 September 2026 | 06:30 WIB

Bisnis Pengelolaan Dana Nasabah Kaya Tetap Solid

Pasar saham bergejolak, nasabah tajir justru mempertebal aset defensif. Dana mengalir ke pasar uang, obligasi, dan SBN, ​

Buruh Soroti Materi dalam RUU Ketenagakerjaan
| Jumat, 11 September 2026 | 06:30 WIB

Buruh Soroti Materi dalam RUU Ketenagakerjaan

Sejumlah isu yang menjadi perhatian buruh mencakup sistem kerja kontrak, alih daya atau outsourcing, pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menanti Hukuman Tegas bagi Pembakar Lahan
| Jumat, 11 September 2026 | 06:22 WIB

Menanti Hukuman Tegas bagi Pembakar Lahan

Inpres 11/2026 mengatur bahwa pembukaan lahan untuk kepentingan kearifan lokal harus memenuhi beberapa persyaratan.

Menyoal Untung Rugi Program 200 Juta Rekening Baru
| Jumat, 11 September 2026 | 06:20 WIB

Menyoal Untung Rugi Program 200 Juta Rekening Baru

Pemerintah menargetkan pembukaan 200 juta rekening baru lewat BRI dan BSI, tapi efektivitas dan risiko rekening pasif jadi sorotan.

Harga Minyak Terus Merangkak Naik
| Jumat, 11 September 2026 | 06:15 WIB

Harga Minyak Terus Merangkak Naik

 Harga minyak jenis West Texas Intermediate (WTI) di pasar spot melampaui US$ 97 per barel pada Kamis (10/10).

Risiko Aturan Populis
| Jumat, 11 September 2026 | 06:10 WIB

Risiko Aturan Populis

Tanpa aturan yang khusus tentang perampasan aset, seharusnya negeri ini sudah bisa terbebas dari korupsi.

Bakal Jalankan Program Pembukaan Rekening Gratis, Bagaimana Efeknya ke BBRI dan BRIS?
| Jumat, 11 September 2026 | 06:07 WIB

Bakal Jalankan Program Pembukaan Rekening Gratis, Bagaimana Efeknya ke BBRI dan BRIS?

Analis menyebut penunjukkan BBRI dan BRIS ini tidak akan memiliki efek besar terhadap prospek kedua perbankan tersebut.

INDEKS BERITA

Terpopuler