Kinerja Saham Emiten Bank Syariah Belum Merekah
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mendongkrak industri perbankan syariah di Tanah Air. Pada Februari lalu, misalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 2 tahun 2024 tentang penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) yang berlaku pada 16 Februari 2024.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur wewenang dewan pengawas syariah (DPS), fungsi management risk syariah, dan audit internal syariah.
