KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah terus berupaya mendongkrak industri perbankan syariah di Tanah Air. Pada Februari lalu, misalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 2 tahun 2024 tentang penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) yang berlaku pada 16 Februari 2024.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur wewenang dewan pengawas syariah (DPS), fungsi management risk syariah, dan audit internal syariah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.