Menyoal Penetapan Desil DTSEN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini desil menjadi isu hangat di masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. Penetapan desil oleh pemerintah mendapat protes masyarakat karena tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat. Desil dianggap akan mempengaruhi hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial seperti kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) di Program Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), mendapat Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), subsidi listrik, yang isu terakhir adalah persyaratan untuk mengakses BBM jenis Pertalite.
Secara umum desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan ekonomi rumah tangga berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah membagi menjadi 10 desil. Desil 1 adalah kelompok masyarakat sangat miskin, Desil 2 adalah masyarakat miskin, Desil 3 hampir miskin, Desil 4 rentan miskin, dan Desil 5 disebut sebagai menengah bawah.
Baca Juga: Belanja Pemerintah Tumbuh tapi Mesin Ekonomi Swasta Belum Sepenuhnya Bergerak
