Tunjangan Khusus Tenaga Kesehatan di Daerah 3T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan menyiapkan skema tunjangan khusus bagi dokter umum dan dokter gigi yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Kebijakan tersebut disiapkan untuk mendorong pemerataan distribusi tenaga kesehatan ke wilayah yang masih kekurangan dokter.
