Kini, Giliran BRI Agro Bawa Kagum ke PKPU

Jumat, 03 Mei 2019 | 00:34 WIB
Kini, Giliran BRI Agro Bawa Kagum ke PKPU
[]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kagum Karya Husada (Kagum Karya) kembali tersandung masalah. PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (BRI Agro) mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas perusahaan tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

PKPU itu tak hanya ditujukan kepada Kagum Karya saja, melainkan juga terhadap Chief Executive Officer (CEO) serta Chairman Kagum Group, BRI Agro mendaftarkan PKPU tersebut pada 15 April 2019 dengan nomor perkara 90/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Hirawan Nur Kustono Sekretaris Perusahaan BRI Agro mengatakan, pihaknya memiliki tagihan sekitar Rp 64 miliar terhadap Kagum Karya. Kagum Karya, lanjut Hirawan, sudah mencoba mencari penyelesaian namun sampai saat ini tidak menemukan kata sepakat.

Hirawan menambahkan, pihak BRI Agro telah melakukan restrukturisasi atas pinjaman Kagum Karya. "Namun dengan berjalannya waktu, Kagum Karya tidak bisa menyelesaikan kewajibannya," tutur Hirawan kepada KONTAN, Rabu (1/5).

KONTAN telah berupaya menghubungi petinggi Kagum Group, Harso Adi Witono. Namun hingga berita ini diturunkan, Harso tidak memberikan jawaban.

Sekadar mengingatkan, Kagum Karya pengembang properti asal Bandung ini pernah digugat PKPU oleh dua konsumennya bernama Revy Petragradia dan Lilis Rosmida tahun 2013 silam. Keduanya merupakan pembeli apartemen The Jardin @Cihampelas di Bandung.

Sengketa yang terdaftar dengan nomor perkara 20/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga Jkt.Pst itu berujung pada kesepakatan damai. Kesepakatan perdamaian disahkan oleh PN Jakarta Pusat pada 9 Juli 2013.

Dari proses PKPU tahun 2013 silam, terungkap kalau Kagum Karya memiliki 407 kreditur. Rinciannya, terdapat dua kreditur separatis yakni Bank Panin dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) dengan nila tagihan Rp 25,10 miliar. Selebihnya, yaitu 405 kreditur, merupakan kreditur konkuren dengan tagihan Rp 149 miliar. Kreditur konkuren ini banyak berasal dari para pembeli unit The Jardin @Cihampelas.

Anak usaha Kagum Group lainnya, yakni PT Kagum Lokasi Emas juga pernah dimohonkan PKPU di tahun 2018. Pada proses PKPU Kagum Lokasi Emas, tercatat terdapat 690 kreditur dengan total tagihan Rp 530 miliar.

Dari total kreditur Kagum Lokasi Emas, Bank ICBC Indonesia dan Bank Bukopin tercatat sebagai kreditur separatis. Sedangkan sisanya merupakan kreditur konkuren pembeli unit apartemen Grand Asia Afrika.

Bagikan

Berita Terbaru

MSCI Sentil Free Float, Kredibilitas Bursa Efek Indonesia Jadi Taruhan
| Kamis, 29 Januari 2026 | 19:36 WIB

MSCI Sentil Free Float, Kredibilitas Bursa Efek Indonesia Jadi Taruhan

MSCI frontal menyatakan bahwa pasar modal Indonesia tidak memberikan transparansi perihal data free float dan struktur kepemilikan saham.

Indonesia Terancam Masuk Frontier Market MSCI, Ibarat Turun ke Seri C di Liga Italia
| Kamis, 29 Januari 2026 | 19:24 WIB

Indonesia Terancam Masuk Frontier Market MSCI, Ibarat Turun ke Seri C di Liga Italia

MSCI meminta otoritas bursa saham Indonesia untuk menyediakan informasi struktur kepemilikan yang lebih detail, transparan, dan andal.

Sudah Masuk Pasar Modal, Danantara Atur Ulang Portofolio Investasi Pasca Putusan MSCI
| Kamis, 29 Januari 2026 | 14:01 WIB

Sudah Masuk Pasar Modal, Danantara Atur Ulang Portofolio Investasi Pasca Putusan MSCI

CIO Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir merespons keputusan MSCI sudah sangat tepat menekankan pada transparansi, keterbukaan, dan likuiditas.

Perubahan Batas Minimum Free Float, Simak Kata Emiten dan Pelaku Pasar
| Kamis, 29 Januari 2026 | 11:00 WIB

Perubahan Batas Minimum Free Float, Simak Kata Emiten dan Pelaku Pasar

Investor global tidak percaya pada data kepemilikan saham yang tertera dalam Laporan Komposisi Kepemilikan Bulanan KSEI maupun BEI.

Sebanyak 43 Saham LQ45 Berdarah-darah, DSSA dan EXCL Pimpin Kejatuhan
| Kamis, 29 Januari 2026 | 08:50 WIB

Sebanyak 43 Saham LQ45 Berdarah-darah, DSSA dan EXCL Pimpin Kejatuhan

Hanya ada dua emiten LQ45 yang mampu menghijau kala efek keputusan MSCI menghantam IHSG: INDF dan MDKA.

Efek Pembekuan MSCI, Investor Disarankan Fokus ke Saham Penyebar Dividen
| Kamis, 29 Januari 2026 | 08:28 WIB

Efek Pembekuan MSCI, Investor Disarankan Fokus ke Saham Penyebar Dividen

Keputusan MSCI bikin Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk dan asing net sell Rp 6,17 triliun sehari.

Menakar Prospek Saham HRTA di Tengah Ambruknya IHSG & Rekor All Time High Harga Emas
| Kamis, 29 Januari 2026 | 08:23 WIB

Menakar Prospek Saham HRTA di Tengah Ambruknya IHSG & Rekor All Time High Harga Emas

Pada 2026 volume penjualan emas HRTA diperkirakan naik menjadi 20,6 ton atau tumbuh 5% secara tahunan.

Tugas 22 Pejabat Baru Bea Cukai di Depan Mata
| Kamis, 29 Januari 2026 | 08:16 WIB

Tugas 22 Pejabat Baru Bea Cukai di Depan Mata

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 22 pejabat baru Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu (28/1)

Chandra Asri Pacific (TPIA) Operasikan Anak Usaha Untuk Layanan Back Office
| Kamis, 29 Januari 2026 | 08:14 WIB

Chandra Asri Pacific (TPIA) Operasikan Anak Usaha Untuk Layanan Back Office

PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) resmi mengoperasikan PT Chandra Asri Sentral Solusi (CASS) sebagai shared service center (SSC).

Pengendali Techno9 Indonesia (NINE) Tuntaskan Penawaran Tender Wajib
| Kamis, 29 Januari 2026 | 08:11 WIB

Pengendali Techno9 Indonesia (NINE) Tuntaskan Penawaran Tender Wajib

PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE) resmi mengumumkan hasil akhir dari proses penawaran tender wajib yang dilakukan oleh PT Poh Investments Indonesia.

INDEKS BERITA

Terpopuler