Kisruh Royalti, Pengelola Mal Enggan Putar Lagu dan Musik

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh royalti atas hak cipta lagu di tempat komersial seperti pusat belanja masih berlanjut. Para peritel pusat belanja rupanya sudah melakukan negosiasi tarif hak cipta kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Hal ini ditempuh Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanja Indonesia (Hippindo). Para peritel mal telah berupaya bernegosiasi untuk memenuhi kewajibannya menggunakan musik dan lagu di mal dan ritel.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan