Kisruh Royalti, Pengelola Mal Enggan Putar Lagu dan Musik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh royalti atas hak cipta lagu di tempat komersial seperti pusat belanja masih berlanjut. Para peritel pusat belanja rupanya sudah melakukan negosiasi tarif hak cipta kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Hal ini ditempuh Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanja Indonesia (Hippindo). Para peritel mal telah berupaya bernegosiasi untuk memenuhi kewajibannya menggunakan musik dan lagu di mal dan ritel.
