Pelaku Usaha dan Industri Musik Perlu Duduk Bareng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara royalti untuk pemutaran lagu di tempat komersial terus menuai polemik. Seperti diketahui, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan merek Mie Gacoan atas pelanggaran hak cipta lagu dan/atau musik yang diputar di rumah makan.
Pemerintah mulai angkat bicara. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemutaran lagu di ruang komersial akan dikenakan royalti. Ini berlaku bukan hanya lagu dalam negeri saja, melainkan lagu internasional.
