Pelaku Usaha dan Industri Musik Perlu Duduk Bareng

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara royalti untuk pemutaran lagu di tempat komersial terus menuai polemik. Seperti diketahui, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan merek Mie Gacoan atas pelanggaran hak cipta lagu dan/atau musik yang diputar di rumah makan.
Pemerintah mulai angkat bicara. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemutaran lagu di ruang komersial akan dikenakan royalti. Ini berlaku bukan hanya lagu dalam negeri saja, melainkan lagu internasional.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan