Kisruh Tiga Pilar (AISA) Bisa Masuk Meja Hijau

Kamis, 28 Maret 2019 | 06:55 WIB
Kisruh Tiga Pilar (AISA) Bisa Masuk Meja Hijau
[]
Reporter: Dityasa H Forddanta, Intan Nirmala Sari, Krisantus de Rosari Binsasi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kisruh di tubuh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) rupanya masih belum selesai. Hasil investigasi yang dilakukan Ernst & Young Indonesia (EY) membuka babak baru kisruh emiten barang konsumer ini.

EY menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembukuan laporan keuangan AISA tahun buku 2017. Salah satunya, ada dugaan overstatement yang nilainya mencapai Rp 4 triliun di beberapa pos keuangan, yang dicatatkan di segmen bisnis makanan dan segmen beras.

Michael H. Hadylaya, Sekretaris Perusahaan AISA mengatakan, berangkat dari hasil investigasi tersebut, manajemen baru AISA tengah mendiskusikan langkah lanjutan yang bakal diambil. "Manajemen pastinya akan mengambil langkah yang terbaik pada waktu yang tepat," kata Michael kepada KONTAN, Rabu (27/3).

Manajemen lama AISA juga tak mau tinggal diam. Joko Mogoginta, mantan Direktur Utama AISA, membeberkan, pihaknya kini tengah melakukan persiapan untuk membawa hasil investigasi tersebut ke ranah hukum. "Sedang disiapkan, tunggu saja," tegas dia.

Joko juga menampik temuan EY tersebut. "Itu ngawur dan ngaco," tandas dia.

Sementara, Sjambirie Lioe yang kala itu menjabat sebagai Finance Coordinator AISA mengklarifikasi adanya dugaan window dressing laporan keuangan perusahaan. "Tidak ada window dressing atas laporan keuangan tahun 2017," kata Sjambiri seperti dikutip dari laporan EY.

Dugaan window dressing itu ada kaitannya dengan indikasi pembukuan ganda yang menimbulkan adanya masalah dalam pembukuan perusahaan ini. Indikasi ini berdasarkan hasil diskusi antara EY dan manajemen baru AISA.

Panggilan BEI

Adapun teknis window dressing, seperti yang dijelaskan dalam laporan EY secara garis besar dijalankan oleh dua tim, yakni tim operasional dan corporate. Tim operasional bertugas melaporkan data internal anak usaha ke tim corporate.

Kemudian, tim corporate melakukan review. Jika diperlukan, tim corporate meminta tim operasional untuk menyesuaikan data internal dengan target yang telah ditentukan.

Hasil investigasi EY sudah sampai ke telinga Bursa Efek Indonesia (BEI). Sebagai tindak lanjut, otoritas bursa bakal melakukan hearing. "Dimulai dari manajemen baru dulu," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna.

Hearing rencananya bakal digelar pada akhir pekan ini. Sembari menunggu waktu hearing, BEI juga tengah mempelajari hasil investigasi EY dan melakukan pemetaan atas beberapa hal.

Sementara, bagi investor, hasil investigasi EY tersebut menjadi kabar yang mengejutkan. Namun, pada saat yang bersamaan, hasil investigasi ini juga turut memberikan harapan. "Overstatement Rp 4 triliun sangat besar, market cap AISA saja tidak sebesar itu," ujar salah satu pemegang saham AISA, Deni Alfianto Amris.

Deni juga menyebut laporan tersebut bisa menjadi awal bagi manajemen baru AISA untuk menyusun langkah ke depan.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Peluang Saham ICBP di Tengah Isu Daya Beli dan Kenaikan Harga Bahan Baku
| Senin, 23 Maret 2026 | 15:00 WIB

Peluang Saham ICBP di Tengah Isu Daya Beli dan Kenaikan Harga Bahan Baku

PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) diproyeksikan masih akan melanjutkan tren kinerja keuangan yang solid di tahun ini.

Kenaikan Harga Ayam Broiler dan Impor Bahan Baku Jadi Penentu Kinerja CPIN
| Senin, 23 Maret 2026 | 14:50 WIB

Kenaikan Harga Ayam Broiler dan Impor Bahan Baku Jadi Penentu Kinerja CPIN

Pemerintah berencana memperluas cakupan MBG hingga 83 juta penerima pada Mei 2026, naik signifikan dibandingkan 55 juta penerima di Januari 2026.

Konflik Iran: Jebakan Perang yang Kini Menjegal Kekuasaan Trump
| Senin, 23 Maret 2026 | 14:27 WIB

Konflik Iran: Jebakan Perang yang Kini Menjegal Kekuasaan Trump

Goldman Sachs dan JP Morgan proyeksikan harga Brent bisa tembus US$100. Ketahui pemicu kenaikan dan dampaknya pada pasar energi global.

Ekspor RI Tahan Guncangan Timur Tengah, Tapi Terjepit dari Sisi Biaya
| Senin, 23 Maret 2026 | 14:20 WIB

Ekspor RI Tahan Guncangan Timur Tengah, Tapi Terjepit dari Sisi Biaya

Jika konflik berkepanjangan, harga minyak global pada 2026 diproyeksikan berada di kisaran US$ 85 – US$ 120 per barel.

Meramu Portofolio Tahan Banting di Tengah Ketidakpastian Global Ala Bank DBS
| Senin, 23 Maret 2026 | 13:00 WIB

Meramu Portofolio Tahan Banting di Tengah Ketidakpastian Global Ala Bank DBS

Bank DBS bahkan menaikkan proyeksi harga emas ke level US$ 6.250 per ons troi pada paruh kedua 2026.

Kinerja 2025 Belum Maksimal, Pemulihan APLN Diproyeksi Akan Lambat
| Senin, 23 Maret 2026 | 11:00 WIB

Kinerja 2025 Belum Maksimal, Pemulihan APLN Diproyeksi Akan Lambat

Sepanjang 2025, APLN mencatatkan penjualan dan pendapatan usaha sebesar Rp 3,56 triliun, merosot 36,08% year on year (YoY).

MSCI Indonesia Index Minus di Awal 2026, Kalah dari Malaysia dan Thailand
| Senin, 23 Maret 2026 | 10:00 WIB

MSCI Indonesia Index Minus di Awal 2026, Kalah dari Malaysia dan Thailand

MSCI Indonesia Index berisi 18 saham dengan total market cap senilai US$ 111,98 miliar. Sepuluh saham terbesarnya merupakan saham-saham big caps.

Usai Kemeriahan Lebaran, MAPI Bakal Hadapi Tantangan Tekanan Daya Beli
| Senin, 23 Maret 2026 | 08:00 WIB

Usai Kemeriahan Lebaran, MAPI Bakal Hadapi Tantangan Tekanan Daya Beli

Kondisi harga minyak global yang relatif tinggi saat ini dan diperkirakan akan bertahan lama, diprediksi juga akan berpotensi menekan SSSG MAPI.

Daftar Sentimen Positif dan Negatif yang Mewarnai Kinerja PTPN IV PalmCo
| Senin, 23 Maret 2026 | 07:30 WIB

Daftar Sentimen Positif dan Negatif yang Mewarnai Kinerja PTPN IV PalmCo

PalmCo terus mengakselerasi transformasi bisnis melalui penguatan tata kelola, hingga peningkatan volume produk bersertifikasi.

TDPM Masih dalam Proses Kepailitan Rp 1,45 T, Sanksi OJK Bukti Buruknya Tata Kelola
| Senin, 23 Maret 2026 | 05:00 WIB

TDPM Masih dalam Proses Kepailitan Rp 1,45 T, Sanksi OJK Bukti Buruknya Tata Kelola

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada pihak-pihak tersebut pada 28 Februari 2026.

INDEKS BERITA

Terpopuler