KKP Melumpuhkan Kapal Malaysia di Selat Malaka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melumpuhkan satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang kedapatan menangkap ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Perairan Selat Malaka.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan, saat diperiksa, kapal bernama KM PKFA 9586 (61,98 GT) itu tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berupa trawl.
