KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Parah! Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) menemukan dugaan kecurangan atau fraud pada layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Tim yang juga beranggotakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menemukan kecurangan klaim pembayaran layanan JKN BPJS Kesehatan oleh tiga rumahsakit, dengan nilai kerugian total mencapai Rp 35 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.