KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR menuntaskan pembahasan sejumlah poin klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Pembahasan tujuh substansi pokok perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang masuk dalam RUU Cipta Kerja pun dianggap tuntas.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, perubahan UU 13/2003 dalam RUU Cipta Kerja meliputi beberapa hal. Pertama, terkait waktu kerja atau jam kerja. Kedua, aturan tenaga kerja asing (TKA).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan