Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR menuntaskan pembahasan sejumlah poin klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Pembahasan tujuh substansi pokok perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang masuk dalam RUU Cipta Kerja pun dianggap tuntas.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, perubahan UU 13/2003 dalam RUU Cipta Kerja meliputi beberapa hal. Pertama, terkait waktu kerja atau jam kerja. Kedua, aturan tenaga kerja asing (TKA).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG