Berita Ekonomi

Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja tuntas

Senin, 28 September 2020 | 07:00 WIB
Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja tuntas

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR menuntaskan pembahasan sejumlah poin klaster ketenagakerjaan  dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Pembahasan tujuh substansi pokok perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang masuk dalam RUU Cipta Kerja pun dianggap tuntas.

Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan, perubahan UU 13/2003 dalam RUU Cipta Kerja meliputi beberapa hal.  Pertama, terkait waktu kerja atau jam kerja. Kedua, aturan tenaga kerja asing (TKA).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru