KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar tak sedap datang dari sejumlah dokter anak di Indonesia. Mereka menemukan gangguan ginjal akut pada sejumlah anak di Indonesia. Jumlahnya tak main-main. Di Jakarta saja, sudah mencapai 49 kasus, dan 25 kasus berakhir kematian.
Kasus sudah terendus oleh dokter anak sejak Agustus lalu, namun entah mengapa tersembunyi rapat hingga akhirnya meledak. Dari sisi jumlah korban meninggal dan lonjakan kasus, sudah sepantasnya pemerintah menetapkan situasi Kejadian Luar Biasa (KLB).
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 tahun 2010, KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
Namun sangat disayangkan, status KLB ini belum ditetapkan Kementerian Kesehatan. Di sisi lain, jumlah kasus yang dicatat lembaga ini sampai Selasa (18/10) sudah mencapai 206 orang anak. Dari jumlah tersebut, 99 anak telah meninggal dunia.
Penetapan KLB penting, agar anak yang mengalami gejala segera ditangani di fasilitas kesehatan dengan biaya pemerintah. Lebih baik kehilangan anggaran ketimbang kehilangan generasi.
Jangan biarkan pengobatan biaya mandiri, apalagi tak semua anak punya asuransi kesehatan. Tidak semua orang tua mereka mampu secara ekonomi membiayai pengobatan sendiri.
Dengan penetapan KLB, maka akan ada kewajibkan pemerintah melakukan penyelidikan epidemiologis dan surveillance. Dengan adanya KLB, maka akan ada kewajiban instansi kesehatan terbawah melakukan koordinasi ke instansi kesehatan di atasnya.
Hal penting dari KLB lainnya adalah, ada perintah undang-undang untuk melindungi anak-anak Indonesia. Dalam UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak tersebut jelas tertera, bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial mereka.
UU ini juga mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
Atas dasar inilah, pemerintah harus segera menetapkan KLB untuk kasus gangguan ginjal akut pada anak ini. Ingat, anak-anak itu belum bisa bersuara meminta hak dasarnya ke negara!