KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Usianya masih muda, tapi perkembangannya luarbiasa. Itu sebabnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi aturan main industri teknologi finansial alias financial technology peer to peer (p2p) lending. Bukan tanpa alasan, sejak tahun 2016, fintech pendanaan ini telah tumbuh sangat pesat termasuk pada model bisnis dan ekosistem sehingga perlu ditata kembali untuk perkembangan ke depan.
Lewat aturan POJK 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, wasit lembaga keuangan ini mengatur sederet bisnis fintech p2p lending, mulai dari kepemilikan, permodalan, bentuk badan hukum dan kelembagaan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan