Berita Keuangan

Fintech Minta Kenaikan Bunga Menjadi 0,6% per Hari

Kamis, 11 Agustus 2022 | 05:05 WIB
Fintech Minta Kenaikan Bunga Menjadi 0,6% per Hari

Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur batasan bunga pinjaman financial technology (fintech) lending atau pinjol. Berdasarkan riset  OJK angkanya antara 0,3% sampai 0,46%.

Namun hitungan bunga itu itu masih dianggap berat oleh pemain. Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah menyatakan, kalau saat ini saja dengan bunga maksimal di 0,4% per hari masih memberatkan.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru