KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur batasan bunga pinjaman financial technology (fintech) lending atau pinjol. Berdasarkan riset OJK angkanya antara 0,3% sampai 0,46%.
Namun hitungan bunga itu itu masih dianggap berat oleh pemain. Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah menyatakan, kalau saat ini saja dengan bunga maksimal di 0,4% per hari masih memberatkan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.