Kok Bisa, Perpanjangan Izin Kaltim Prima Coal Cuma 2 Minggu, Ada Apa?
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perpanjangan izin operasi bagi PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Kontrak KPC habis 31 Desember 2021.
Berdasarkan data yang termuat di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, izin yang diberikan masih berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan belum berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.