Kok Bisa, Perpanjangan Izin Kaltim Prima Coal Cuma 2 Minggu, Ada Apa?
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perpanjangan izin operasi bagi PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Kontrak KPC habis 31 Desember 2021.
Berdasarkan data yang termuat di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, izin yang diberikan masih berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan belum berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
