ILUSTRASI. Stasiun pengumpul batu bara milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Sangatta, Kalimantan Timur. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Filemon Agung | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan perpanjangan izin operasi bagi PT Kaltim Prima Coal (KPC), anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Kontrak KPC habis 31 Desember 2021.
Berdasarkan data yang termuat di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, izin yang diberikan masih berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dan belum berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.