Komisi Platform Antar Makanan Naik, Pemerintah Berencana Mengatur Besaran*

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM berinisiatif mengatur besaran komisi penjualan produk UMKM yang dipungut oleh penyedia platform seperti GoFood, ShopeeFood dan GrabFood. Kebijakan itu menyasar UMKM yang berada di bawah pendampingan kementerian.
Inisiatif pengaturan komisi muncul karena merespon tuntutan pelaku UMKM atas penerapan sistem komisi terbaru oleh GoFood kepada mitra usaha. GoFood menaikkan komisi dari semula 12%+Rp 5.000 menjadi 20%+Rp 1.000 dari setiap produk yang terjual.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan