Komisi Platform Antar Makanan Naik, Pemerintah Berencana Mengatur Besaran*
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM berinisiatif mengatur besaran komisi penjualan produk UMKM yang dipungut oleh penyedia platform seperti GoFood, ShopeeFood dan GrabFood. Kebijakan itu menyasar UMKM yang berada di bawah pendampingan kementerian.
Inisiatif pengaturan komisi muncul karena merespon tuntutan pelaku UMKM atas penerapan sistem komisi terbaru oleh GoFood kepada mitra usaha. GoFood menaikkan komisi dari semula 12%+Rp 5.000 menjadi 20%+Rp 1.000 dari setiap produk yang terjual.
