Berita Ekonomi

Komisi Platform Antar Makanan Naik, Pemerintah Berencana Mengatur Besaran*

Sabtu, 20 Maret 2021 | 05:26 WIB
Komisi Platform Antar Makanan Naik, Pemerintah Berencana Mengatur Besaran*

ILUSTRASI. Target kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM adalah UMKM yang berada di bawah pendampingan.

Reporter: Amalia Nur Fitri, Dimas Andi | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM berinisiatif mengatur besaran komisi penjualan produk UMKM yang dipungut oleh penyedia platform seperti GoFood, ShopeeFood dan GrabFood. Kebijakan itu menyasar UMKM yang berada di bawah pendampingan kementerian.

Inisiatif pengaturan komisi muncul karena merespon tuntutan pelaku UMKM atas penerapan sistem komisi terbaru oleh GoFood kepada mitra usaha. GoFood menaikkan komisi dari semula 12%+Rp 5.000 menjadi 20%+Rp 1.000 dari setiap produk yang terjual.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru