Komisioner OJK

Jumat, 31 Desember 2021 | 09:00 WIB
Komisioner OJK
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa jabatan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 bakal berakhir 20 Juli 2022 mendatang. Tahapan pemilihan anggota dewan komisioner untuk masa jabatan periode 2022-2027, kini bergulir.

Berawal pada 24 Desember kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapat mandat menjadi ketua panitia seleksi (pansel) pemilihan calon anggota dewan komisioner OJK. Adapun anggota pansel terdiri dari Perry Warjiyo, Kartika Wirjoatmodjo, Suahasil Nazara, Dody Budi Waluyo, Agustinus Prasetyantoko, Muhamad Chatib Basri, Ito Warsito, dan Julian Noor.

Pansel kelak akan menyodorkan tiga nama calon untuk setiap anggota dewan komisioner yang dibutuhkan. Saat ini, terdapat sembilan dewan komisioner OJK, dua diantaranya merupakan anggota ex-officio yang berasal dari Bank Indonesia serta Kementerian Keuangan.

Artinya, pansel akan memilih 21 calon nama untuk tujuh posisi dewan komisioner yang akan disodorkan kepada Presiden Jokowi. Harapan besar tertumpu pada pansel, agar dapat menjaring calon-calon terbaik Komisioner OJK baru.

Terseretnya satu nama pejabat OJK sebagai terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya, membuktikan ada persoalan pengawasan di tubuh lembaga super power di bidang keuangan ini. Kredibilitas personel OJK tidak bisa ditawar.

Hal tersebut terutama karena OJK memiliki kewenangan penyidikan, seperti yang tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pelaksanaan UU tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Personel OJK-lah yang memiliki spesialisasi untuk mendeteksi, menyelidiki dan menyidik tindak pidana di bidang jasa keuangan. "Serahkan pada ahlinya," begitu kira-kira semangat dari isi Pasal 1 UU Nomor  21/2011 tentang OJK.

Namun, hal itu sulit terwujud jika personel OJK sendiri menjadi bagian dari persoalan tersebut. Efek kasus Jiwasraya sejatinya bisa ditekan seminimal mungkin, jika sejak awal OJK memaksimalkan kewenangan yang dimilikinya.                  

Bagikan

Berita Terbaru

UNTR Ungkap Ekspansi Bisnis Alat Berat di Food Estate Hingga Rencana Akuisisi Tambang
| Selasa, 03 Juni 2025 | 22:43 WIB

UNTR Ungkap Ekspansi Bisnis Alat Berat di Food Estate Hingga Rencana Akuisisi Tambang

UNTR saat ini akan fokus pada ekspansi penambahan portofolio baru ke sektor di luar batubara misalnya nikel dan emas.

Januari-April 2025 Impor Emas Melonjak 253,57%, Investor Muda Kepincut Logam Mulia
| Selasa, 03 Juni 2025 | 22:29 WIB

Januari-April 2025 Impor Emas Melonjak 253,57%, Investor Muda Kepincut Logam Mulia

Walaupun harga emas dunia mengalami penurunan, tapi di Indonesia terus merangkak naik sebab barangnya sedikit.

Riset Bain & Company: Tekanan Baru Hantam Industri Private Equity Global di 2025
| Selasa, 03 Juni 2025 | 22:07 WIB

Riset Bain & Company: Tekanan Baru Hantam Industri Private Equity Global di 2025

Volatilitas tarif dan ekonomi tekan transaksi PE global, ada dana mengendap US$ 1,2 triliun menanti penyaluran.

Harga CYBR Naik Signifikan Sejak Awal 2025, Ada Nama Baru di Daftar Pemegang Saham
| Selasa, 03 Juni 2025 | 16:59 WIB

Harga CYBR Naik Signifikan Sejak Awal 2025, Ada Nama Baru di Daftar Pemegang Saham

Bisnis ITSEC tersebar di lima negara Asia Pasifik, yaitu Indonesia, Singapura, Australia, Uni Emirat Arab, Mauritius.

Disebut-Sebut Jadi Unicorn Baru, Kapan Vidio IPO?
| Selasa, 03 Juni 2025 | 11:38 WIB

Disebut-Sebut Jadi Unicorn Baru, Kapan Vidio IPO?

Platform over the top Vidio dikabarkan telah memiliki valuasi lebih dari US$ 1 miliar setelah mendapat pendanaan terbaru dari Grup Sinar Mas.

Profit 33,63% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Terbang (3 Juni 2025)
| Selasa, 03 Juni 2025 | 08:43 WIB

Profit 33,63% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Terbang (3 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (3 Juni 2025) Rp 1.940.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 33,63% jika menjual hari ini.

Valuasi Harga Saham MEDC Dianggap Menarik, tapi Prospeknya Belum Tentu Ciamik
| Selasa, 03 Juni 2025 | 08:14 WIB

Valuasi Harga Saham MEDC Dianggap Menarik, tapi Prospeknya Belum Tentu Ciamik

Meski harga minyak tengah tertekan, PT Medco Energi International Tbk tetap menggeber eksplorasi blok migas. 

Profit Taking di Saham Properti Diprediksi Mereda, BSDE, PWON dan CTRA bisa Dicermati
| Selasa, 03 Juni 2025 | 07:51 WIB

Profit Taking di Saham Properti Diprediksi Mereda, BSDE, PWON dan CTRA bisa Dicermati

Emiten properti dengan portofolio retail yang kuat menjadi opsi yang paling sehat di tengah risiko melemahnya prapenjualan.

Jumlah Pipeline IPO Menyusut
| Selasa, 03 Juni 2025 | 07:31 WIB

Jumlah Pipeline IPO Menyusut

Di daftar antrean, hanya ada 21 calon emiten yang berencana IPO dengan perkiraan dana sebesar Rp 3,99 triliun.

Kinerja Emiten Telekomunikasi Lesu Akibat Turunnya ARPU
| Selasa, 03 Juni 2025 | 07:29 WIB

Kinerja Emiten Telekomunikasi Lesu Akibat Turunnya ARPU

Tekanan emiten telekomunikasi berasal dari penurunan pendapatan rata-rata per pengguna alias average revenue per user (ARPU).

INDEKS BERITA

Terpopuler