Komisioner OJK

Jumat, 31 Desember 2021 | 09:00 WIB
Komisioner OJK
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa jabatan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 bakal berakhir 20 Juli 2022 mendatang. Tahapan pemilihan anggota dewan komisioner untuk masa jabatan periode 2022-2027, kini bergulir.

Berawal pada 24 Desember kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapat mandat menjadi ketua panitia seleksi (pansel) pemilihan calon anggota dewan komisioner OJK. Adapun anggota pansel terdiri dari Perry Warjiyo, Kartika Wirjoatmodjo, Suahasil Nazara, Dody Budi Waluyo, Agustinus Prasetyantoko, Muhamad Chatib Basri, Ito Warsito, dan Julian Noor.

Pansel kelak akan menyodorkan tiga nama calon untuk setiap anggota dewan komisioner yang dibutuhkan. Saat ini, terdapat sembilan dewan komisioner OJK, dua diantaranya merupakan anggota ex-officio yang berasal dari Bank Indonesia serta Kementerian Keuangan.

Artinya, pansel akan memilih 21 calon nama untuk tujuh posisi dewan komisioner yang akan disodorkan kepada Presiden Jokowi. Harapan besar tertumpu pada pansel, agar dapat menjaring calon-calon terbaik Komisioner OJK baru.

Terseretnya satu nama pejabat OJK sebagai terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya, membuktikan ada persoalan pengawasan di tubuh lembaga super power di bidang keuangan ini. Kredibilitas personel OJK tidak bisa ditawar.

Hal tersebut terutama karena OJK memiliki kewenangan penyidikan, seperti yang tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pelaksanaan UU tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Personel OJK-lah yang memiliki spesialisasi untuk mendeteksi, menyelidiki dan menyidik tindak pidana di bidang jasa keuangan. "Serahkan pada ahlinya," begitu kira-kira semangat dari isi Pasal 1 UU Nomor  21/2011 tentang OJK.

Namun, hal itu sulit terwujud jika personel OJK sendiri menjadi bagian dari persoalan tersebut. Efek kasus Jiwasraya sejatinya bisa ditekan seminimal mungkin, jika sejak awal OJK memaksimalkan kewenangan yang dimilikinya.                  

Bagikan

Berita Terbaru

Proyek Jumbo Vale Indonesia (INCO) di Tahun Depan
| Selasa, 02 Desember 2025 | 06:00 WIB

Proyek Jumbo Vale Indonesia (INCO) di Tahun Depan

Anak usaha MIND ID ini mengungkap tiga proyek utama akan menjadi fokus perusahaan di sepanjang 2026.

Kinerja Japfa Comfeed Terangkat Harga Jual dan MBG
| Selasa, 02 Desember 2025 | 06:00 WIB

Kinerja Japfa Comfeed Terangkat Harga Jual dan MBG

Harga DOC dan broiler yang meningkat membuat kinerja PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) bertumbuh 

Maskapai Penerbangan Terganggu Recall Airbus A320
| Selasa, 02 Desember 2025 | 05:30 WIB

Maskapai Penerbangan Terganggu Recall Airbus A320

Dari total sebanyak 143 unit A320 ada 38 unit pesawat yang terkena recall yang berasal dari enam maskapai.

Awas, Indonesia Potensi Siklon Tropis
| Selasa, 02 Desember 2025 | 05:20 WIB

Awas, Indonesia Potensi Siklon Tropis

Ancaman bencana alam di Indonesia kini bertambah selain hidrometeorologi yakni adanya ancaman siklon tropis.

Pergerakan IHSG Selasa (2/12) Masih Ditopang Data Domestik
| Selasa, 02 Desember 2025 | 05:18 WIB

Pergerakan IHSG Selasa (2/12) Masih Ditopang Data Domestik

IHSG masih berpeluang bergerak di zona hijau pada Selasa (2/12), ditopang oleh sejumlah data ekonomi dalam negeri yang membaik.

Ini Saham Jagoan Pilihan Jika Sinterklas Datang
| Selasa, 02 Desember 2025 | 05:16 WIB

Ini Saham Jagoan Pilihan Jika Sinterklas Datang

Bulan Desember yang berpeluang bullish masih menjadi periode menarik untuk melakukan trading berbasis seasonality

Sinergi Inti Andalan (INET) Bersiap Jaring Dana Jumbo dari Obligasi dan Rights Issue
| Selasa, 02 Desember 2025 | 05:13 WIB

Sinergi Inti Andalan (INET) Bersiap Jaring Dana Jumbo dari Obligasi dan Rights Issue

INET berencana merilis obligasi senilai Rp 1 triliun dan menjaring rights issue senilai Rp 3,2 triliun

Banjir Sumatra Mengusik Perekonomian Nasional
| Selasa, 02 Desember 2025 | 05:10 WIB

Banjir Sumatra Mengusik Perekonomian Nasional

Jumlah korban bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra Utara, Aceh dan Sumatera Barat terus bertambah.

Investasi Danantara Harus Berdampak Ganda
| Selasa, 02 Desember 2025 | 05:00 WIB

Investasi Danantara Harus Berdampak Ganda

Danantara sudah membuat roadmap investasi untuk tahun 2026 yang bisa mendorong roda ekonomi dan lapangan pekerjaan. 

Menjaga Ketahanan Perbankan Nasional
| Selasa, 02 Desember 2025 | 04:54 WIB

Menjaga Ketahanan Perbankan Nasional

Risiko global 2026 mungkin tampak seperti badai di kejauhan, tetapi sejarah menunjukkan badai yang diabaikan rentan menjadi krisis.

INDEKS BERITA