Komisioner OJK

Jumat, 31 Desember 2021 | 09:00 WIB
Komisioner OJK
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa jabatan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 bakal berakhir 20 Juli 2022 mendatang. Tahapan pemilihan anggota dewan komisioner untuk masa jabatan periode 2022-2027, kini bergulir.

Berawal pada 24 Desember kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapat mandat menjadi ketua panitia seleksi (pansel) pemilihan calon anggota dewan komisioner OJK. Adapun anggota pansel terdiri dari Perry Warjiyo, Kartika Wirjoatmodjo, Suahasil Nazara, Dody Budi Waluyo, Agustinus Prasetyantoko, Muhamad Chatib Basri, Ito Warsito, dan Julian Noor.

Pansel kelak akan menyodorkan tiga nama calon untuk setiap anggota dewan komisioner yang dibutuhkan. Saat ini, terdapat sembilan dewan komisioner OJK, dua diantaranya merupakan anggota ex-officio yang berasal dari Bank Indonesia serta Kementerian Keuangan.

Artinya, pansel akan memilih 21 calon nama untuk tujuh posisi dewan komisioner yang akan disodorkan kepada Presiden Jokowi. Harapan besar tertumpu pada pansel, agar dapat menjaring calon-calon terbaik Komisioner OJK baru.

Terseretnya satu nama pejabat OJK sebagai terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya, membuktikan ada persoalan pengawasan di tubuh lembaga super power di bidang keuangan ini. Kredibilitas personel OJK tidak bisa ditawar.

Hal tersebut terutama karena OJK memiliki kewenangan penyidikan, seperti yang tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pelaksanaan UU tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Personel OJK-lah yang memiliki spesialisasi untuk mendeteksi, menyelidiki dan menyidik tindak pidana di bidang jasa keuangan. "Serahkan pada ahlinya," begitu kira-kira semangat dari isi Pasal 1 UU Nomor  21/2011 tentang OJK.

Namun, hal itu sulit terwujud jika personel OJK sendiri menjadi bagian dari persoalan tersebut. Efek kasus Jiwasraya sejatinya bisa ditekan seminimal mungkin, jika sejak awal OJK memaksimalkan kewenangan yang dimilikinya.                  

Bagikan

Berita Terbaru

Bank Indonesia Menahan BI Rate di Angka 4,75% pada November 2025
| Rabu, 19 November 2025 | 15:26 WIB

Bank Indonesia Menahan BI Rate di Angka 4,75% pada November 2025

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur 18-19 November 2025.

Mitra Investindo (MITI) Raih Dana Rp 60 Miliar dari Private Placement
| Rabu, 19 November 2025 | 11:07 WIB

Mitra Investindo (MITI) Raih Dana Rp 60 Miliar dari Private Placement

Dana dari hasil private placement  akan digunakan PT Mitra Investindo Tbk (MITI) untuk pengembangan usaha perseroan ini dan grup usaha.

Rukun Raharja (RAJA) Dirikan Anak Usaha Bidang Jasa Angkutan Laut
| Rabu, 19 November 2025 | 11:02 WIB

Rukun Raharja (RAJA) Dirikan Anak Usaha Bidang Jasa Angkutan Laut

Di entitas baru tersebut,  PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) menggenggam kepemilikan saham sebesar 99,99% atau senilai Rp 57,75 miliar.

Vanguard Group Jadi Salah Satu Aktor Utama di Balik Kenaikan Harga Saham DSSA
| Rabu, 19 November 2025 | 09:59 WIB

Vanguard Group Jadi Salah Satu Aktor Utama di Balik Kenaikan Harga Saham DSSA

DSSA makin terlihat oleh manajer investasi global usai masuk ke MSCI Global Standard Index dan FTSE Global Equity Series.

Saham ASII Dicap Masih Undervalued, JP Morgan Hingga Blackrock Rajin Akumulasi
| Rabu, 19 November 2025 | 09:37 WIB

Saham ASII Dicap Masih Undervalued, JP Morgan Hingga Blackrock Rajin Akumulasi

Selain karena faktor valuasi yang dinilai masih murah, saham ASII jadi incaran asing karena fundamental yang solid.

Berhasil Menjebol Level Psikologis Rp 1.300, Saham AKRA Diproyeksi Masih Bullish
| Rabu, 19 November 2025 | 08:32 WIB

Berhasil Menjebol Level Psikologis Rp 1.300, Saham AKRA Diproyeksi Masih Bullish

Penguatan harga saham AKRA didukung kinerja keuangan yang solid dan pengembangan Java Integrated Industrial & Port Estate (JIIPE).

Menakar Arah Saham PGAS, Antara Tantangan Biaya dan Prospek Pertumbuhan Bisnis
| Rabu, 19 November 2025 | 08:10 WIB

Menakar Arah Saham PGAS, Antara Tantangan Biaya dan Prospek Pertumbuhan Bisnis

Meskipun laba bersih PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) turun, pertumbuhan segmen regasifikasi dan LNG jadi penopang.

Perdana Gapuraprima (GPRA) Andalkan Penjualan Properti Rumah Tapak
| Rabu, 19 November 2025 | 07:45 WIB

Perdana Gapuraprima (GPRA) Andalkan Penjualan Properti Rumah Tapak

Segmen bisnis rumah tapak milik GPRA tercatat menyumbang sekitar 80% terhadap total penjualan perseroan.

Erajaya Swasembada (ERAA) Pacu Prenjualan Gawai di Akhir Tahun
| Rabu, 19 November 2025 | 07:30 WIB

Erajaya Swasembada (ERAA) Pacu Prenjualan Gawai di Akhir Tahun

Manajemen ERAA melihat, secara historis momentum Nataru menjadi salah satu periode penting bagi industri ritel.

Perlu Pemisahan Barang Lokal dan Impor di Platform E-Commerce
| Rabu, 19 November 2025 | 07:20 WIB

Perlu Pemisahan Barang Lokal dan Impor di Platform E-Commerce

Produk-produk lokal tengah menghadapi tantangan banjir produk impor berkualitas baik, namun berharga murah.

INDEKS BERITA