Komisioner OJK

Jumat, 31 Desember 2021 | 09:00 WIB
Komisioner OJK
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa jabatan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 bakal berakhir 20 Juli 2022 mendatang. Tahapan pemilihan anggota dewan komisioner untuk masa jabatan periode 2022-2027, kini bergulir.

Berawal pada 24 Desember kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapat mandat menjadi ketua panitia seleksi (pansel) pemilihan calon anggota dewan komisioner OJK. Adapun anggota pansel terdiri dari Perry Warjiyo, Kartika Wirjoatmodjo, Suahasil Nazara, Dody Budi Waluyo, Agustinus Prasetyantoko, Muhamad Chatib Basri, Ito Warsito, dan Julian Noor.

Pansel kelak akan menyodorkan tiga nama calon untuk setiap anggota dewan komisioner yang dibutuhkan. Saat ini, terdapat sembilan dewan komisioner OJK, dua diantaranya merupakan anggota ex-officio yang berasal dari Bank Indonesia serta Kementerian Keuangan.

Artinya, pansel akan memilih 21 calon nama untuk tujuh posisi dewan komisioner yang akan disodorkan kepada Presiden Jokowi. Harapan besar tertumpu pada pansel, agar dapat menjaring calon-calon terbaik Komisioner OJK baru.

Terseretnya satu nama pejabat OJK sebagai terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya, membuktikan ada persoalan pengawasan di tubuh lembaga super power di bidang keuangan ini. Kredibilitas personel OJK tidak bisa ditawar.

Hal tersebut terutama karena OJK memiliki kewenangan penyidikan, seperti yang tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pelaksanaan UU tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Personel OJK-lah yang memiliki spesialisasi untuk mendeteksi, menyelidiki dan menyidik tindak pidana di bidang jasa keuangan. "Serahkan pada ahlinya," begitu kira-kira semangat dari isi Pasal 1 UU Nomor  21/2011 tentang OJK.

Namun, hal itu sulit terwujud jika personel OJK sendiri menjadi bagian dari persoalan tersebut. Efek kasus Jiwasraya sejatinya bisa ditekan seminimal mungkin, jika sejak awal OJK memaksimalkan kewenangan yang dimilikinya.                  

Bagikan

Berita Terbaru

Jangan Gegabah Ikut-ikutan Ajakan Galbay Pinjol
| Minggu, 23 November 2025 | 09:10 WIB

Jangan Gegabah Ikut-ikutan Ajakan Galbay Pinjol

Ajakan gagal bayar pinjol makin marak. Pahami risikonya agar tak ikut terjebak.                     

Jangan Gegabah Ikut-ikutan Ajakan Galbay Pinjol
| Minggu, 23 November 2025 | 09:10 WIB

Jangan Gegabah Ikut-ikutan Ajakan Galbay Pinjol

Ajakan gagal bayar pinjol makin marak. Pahami risikonya agar tak ikut terjebak.                     

Jangan Gegabah Ikut-ikutan Ajakan Galbay Pinjol
| Minggu, 23 November 2025 | 09:10 WIB

Jangan Gegabah Ikut-ikutan Ajakan Galbay Pinjol

Ajakan gagal bayar pinjol makin marak. Pahami risikonya agar tak ikut terjebak.                     

Meski Valuasi Sudah Mulai Premium, Namun Dividen IPCC Masih Menggoda
| Minggu, 23 November 2025 | 09:00 WIB

Meski Valuasi Sudah Mulai Premium, Namun Dividen IPCC Masih Menggoda

Analis menilai penguatan harga PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) lebih banyak didorong momentum dan sentimen musiman.

Risiko Belum Bottom, Hati-Hati Menadah Aset Kripto Diskon
| Minggu, 23 November 2025 | 08:15 WIB

Risiko Belum Bottom, Hati-Hati Menadah Aset Kripto Diskon

Kapitalisasi pasar aset kripto global turun tajam, seiring Bitcoin cs ambles. Waktunya menadah kripto harga diskon?

Ambisi Mencetak Ladang Angin Terganjal Banyak Masalah
| Minggu, 23 November 2025 | 06:20 WIB

Ambisi Mencetak Ladang Angin Terganjal Banyak Masalah

Pengembangan pembangkit tenaga bayu masih jalan di tempat. Pemerintah siap mencetak lebih banyak lagi ladang angin. Tapi, masih banyak PR.

Menyulap Proses Antrean dan Klaim Asuransi Jadi Sekejap
| Minggu, 23 November 2025 | 06:15 WIB

Menyulap Proses Antrean dan Klaim Asuransi Jadi Sekejap

Perusahaan makin ke sini tidak hanya mencari asuransi kesehatan bagi karyawan, tetapi juga pengalaman layanan yang cepat dan efisien. 

Cara Praktis Membaca Buku bagi yang Sibuk
| Minggu, 23 November 2025 | 06:10 WIB

Cara Praktis Membaca Buku bagi yang Sibuk

Secara global, nilai pasar industri audiobook terus meningkat. Pengembang aplikasi lokal belum ada yang fokus menghadirkan platform buku audio. 

Rakyat Tak Lagi Was-Was Molot Tambang Sumur Minyak
| Minggu, 23 November 2025 | 06:05 WIB

Rakyat Tak Lagi Was-Was Molot Tambang Sumur Minyak

Aktivitas penambangan minyak rakyat kini punya payung hukum jelas. Masyarakat bisa mengelola sumur rakyat melalui koperasi, UMKM, serta BUMD.

Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Sentimen Eksternal
| Minggu, 23 November 2025 | 06:00 WIB

Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Sentimen Eksternal

Mengutip data Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup naik 0,12% secara harian ke Rp 16.716 per dolar AS pada Jumat (21/11)

INDEKS BERITA

Terpopuler