Komisioner OJK

Jumat, 31 Desember 2021 | 09:00 WIB
Komisioner OJK
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa jabatan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 bakal berakhir 20 Juli 2022 mendatang. Tahapan pemilihan anggota dewan komisioner untuk masa jabatan periode 2022-2027, kini bergulir.

Berawal pada 24 Desember kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapat mandat menjadi ketua panitia seleksi (pansel) pemilihan calon anggota dewan komisioner OJK. Adapun anggota pansel terdiri dari Perry Warjiyo, Kartika Wirjoatmodjo, Suahasil Nazara, Dody Budi Waluyo, Agustinus Prasetyantoko, Muhamad Chatib Basri, Ito Warsito, dan Julian Noor.

Pansel kelak akan menyodorkan tiga nama calon untuk setiap anggota dewan komisioner yang dibutuhkan. Saat ini, terdapat sembilan dewan komisioner OJK, dua diantaranya merupakan anggota ex-officio yang berasal dari Bank Indonesia serta Kementerian Keuangan.

Artinya, pansel akan memilih 21 calon nama untuk tujuh posisi dewan komisioner yang akan disodorkan kepada Presiden Jokowi. Harapan besar tertumpu pada pansel, agar dapat menjaring calon-calon terbaik Komisioner OJK baru.

Terseretnya satu nama pejabat OJK sebagai terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya, membuktikan ada persoalan pengawasan di tubuh lembaga super power di bidang keuangan ini. Kredibilitas personel OJK tidak bisa ditawar.

Hal tersebut terutama karena OJK memiliki kewenangan penyidikan, seperti yang tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pelaksanaan UU tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Personel OJK-lah yang memiliki spesialisasi untuk mendeteksi, menyelidiki dan menyidik tindak pidana di bidang jasa keuangan. "Serahkan pada ahlinya," begitu kira-kira semangat dari isi Pasal 1 UU Nomor  21/2011 tentang OJK.

Namun, hal itu sulit terwujud jika personel OJK sendiri menjadi bagian dari persoalan tersebut. Efek kasus Jiwasraya sejatinya bisa ditekan seminimal mungkin, jika sejak awal OJK memaksimalkan kewenangan yang dimilikinya.                  

Bagikan

Berita Terbaru

Valuasi Diskon dan Margin Membaik, Consumer Staples Naik Kelas Tahun Depan
| Selasa, 02 Desember 2025 | 13:00 WIB

Valuasi Diskon dan Margin Membaik, Consumer Staples Naik Kelas Tahun Depan

Sektor consumer staples terkini menunjukkan pemulihan daya beli yang lebih solid sejak kuartal III-2025. Belanja fiskal menjadi pendorong penting.

Saham STAR Disuspensi BEI, Secara Teknikal Sejatinya Masih Punya Tenaga Untuk Mendaki
| Selasa, 02 Desember 2025 | 08:43 WIB

Saham STAR Disuspensi BEI, Secara Teknikal Sejatinya Masih Punya Tenaga Untuk Mendaki

Baru dua hari keluar dari Papan Pemantauan Khusus, saham PT Buana Artha Anugerah Tbk (STAR) disuspensi BEI. 

Mengupas Teknikal dan Strategi Trading Saham Prajogo Pangestu, dari BREN Hingga CDIA
| Selasa, 02 Desember 2025 | 08:05 WIB

Mengupas Teknikal dan Strategi Trading Saham Prajogo Pangestu, dari BREN Hingga CDIA

Prospek saham Prajogo Pangestu di awal Desember 2025: BREN masuk MSCI, CUAN ekspansi energi, TPIA breakout.

Ellon Musk, Sang Jenius, Orang Kaya Calon Triliuner Pertama Dunia
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:34 WIB

Ellon Musk, Sang Jenius, Orang Kaya Calon Triliuner Pertama Dunia

Lewat Starlink, Musk memancarkan internet hingga ke pedalaman Afrika. Dengan Neuralink ia bercita-cita menghubungkan otak manusia dengan mesin.

Layanan Telekomunikasi di Sumatra Masih Terganggu
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:30 WIB

Layanan Telekomunikasi di Sumatra Masih Terganggu

Bencana banjir dan longsor tersebut mengakibatkan padamnya pasokan listrik di sejumlah wilayah.di Sumatra.

Genjot Pendapatan Non-Batubara, Bumi Resources (BUMI) Gencar Akuisisi
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:19 WIB

Genjot Pendapatan Non-Batubara, Bumi Resources (BUMI) Gencar Akuisisi

Pada 2031, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menargetkan bisa mencapai komposisi 50% antara pendapatan batubara dan non-batubara.

Ditopang Investor Domestik, Saham BUMI Tahan Banting di Tengah Aksi Jual Asing
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:17 WIB

Ditopang Investor Domestik, Saham BUMI Tahan Banting di Tengah Aksi Jual Asing

Saham BUMI didorong sentimen kuasi reorganisasi dan diversifikasi bisnis mineral. Analisis lengkap pendorong.

Lewat Private Placement, Garuda (GIAA) Dapat Tambahan Modal Dari Danantara
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:12 WIB

Lewat Private Placement, Garuda (GIAA) Dapat Tambahan Modal Dari Danantara

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berupaya memoles kondisi keuangannya. Terbaru, GIAA melakukan aksi penambahan modal melalui private placement.

Catur Sentosa (CSAP) Menjaga Kinerja di Akhir Tahun Ini
| Selasa, 02 Desember 2025 | 07:10 WIB

Catur Sentosa (CSAP) Menjaga Kinerja di Akhir Tahun Ini

Hingga September 2025 CSAP tercatat mengantongi pendapatan sebesar Rp 12,9 triliun, atau tumbuh tipis 1,2% secara tahunan atau yoy.​

Memperbaiki Struktur Keuangan, Emiten BUMN Karya Gencar Divestasi Aset
| Selasa, 02 Desember 2025 | 06:58 WIB

Memperbaiki Struktur Keuangan, Emiten BUMN Karya Gencar Divestasi Aset

Jelang konsolidasi pada 2026, emiten BUMN Karya gencar melakukan divestasi aset untuk memperbaiki struktur keuangannya.

INDEKS BERITA

Terpopuler