Komisioner OJK

Jumat, 31 Desember 2021 | 09:00 WIB
Komisioner OJK
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa jabatan anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2017-2022 bakal berakhir 20 Juli 2022 mendatang. Tahapan pemilihan anggota dewan komisioner untuk masa jabatan periode 2022-2027, kini bergulir.

Berawal pada 24 Desember kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapat mandat menjadi ketua panitia seleksi (pansel) pemilihan calon anggota dewan komisioner OJK. Adapun anggota pansel terdiri dari Perry Warjiyo, Kartika Wirjoatmodjo, Suahasil Nazara, Dody Budi Waluyo, Agustinus Prasetyantoko, Muhamad Chatib Basri, Ito Warsito, dan Julian Noor.

Pansel kelak akan menyodorkan tiga nama calon untuk setiap anggota dewan komisioner yang dibutuhkan. Saat ini, terdapat sembilan dewan komisioner OJK, dua diantaranya merupakan anggota ex-officio yang berasal dari Bank Indonesia serta Kementerian Keuangan.

Artinya, pansel akan memilih 21 calon nama untuk tujuh posisi dewan komisioner yang akan disodorkan kepada Presiden Jokowi. Harapan besar tertumpu pada pansel, agar dapat menjaring calon-calon terbaik Komisioner OJK baru.

Terseretnya satu nama pejabat OJK sebagai terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya, membuktikan ada persoalan pengawasan di tubuh lembaga super power di bidang keuangan ini. Kredibilitas personel OJK tidak bisa ditawar.

Hal tersebut terutama karena OJK memiliki kewenangan penyidikan, seperti yang tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Pelaksanaan UU tersebut kemudian dijabarkan lebih rinci dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.

Personel OJK-lah yang memiliki spesialisasi untuk mendeteksi, menyelidiki dan menyidik tindak pidana di bidang jasa keuangan. "Serahkan pada ahlinya," begitu kira-kira semangat dari isi Pasal 1 UU Nomor  21/2011 tentang OJK.

Namun, hal itu sulit terwujud jika personel OJK sendiri menjadi bagian dari persoalan tersebut. Efek kasus Jiwasraya sejatinya bisa ditekan seminimal mungkin, jika sejak awal OJK memaksimalkan kewenangan yang dimilikinya.                  

Bagikan

Berita Terbaru

Ada Bioskop Pelat Merah Sinewara, Saham CNMA Masih Jadi Pilihan Utama
| Rabu, 18 Februari 2026 | 18:00 WIB

Ada Bioskop Pelat Merah Sinewara, Saham CNMA Masih Jadi Pilihan Utama

Bioskop pelat merah ini digagas untuk mengurai ketimpangan antara pertumbuhan industri film dengan ketersediaan layar bioskop di tanah air.

Sempat Mencapai Harga Pucuk, Saham ELSA Diprediksi Bisa Kembali Capai ATH
| Rabu, 18 Februari 2026 | 15:00 WIB

Sempat Mencapai Harga Pucuk, Saham ELSA Diprediksi Bisa Kembali Capai ATH

Saham PT Elnusa Tbk (ELSA) terus menanjak sejak awal tahun. Belum ada isu aksi korporasi yang beredar di kalangan pelaku pasar.

Perak Mengekor Kenaikan Harga Emas, Bisakah Jadi Alternatif Pilihan?
| Rabu, 18 Februari 2026 | 14:02 WIB

Perak Mengekor Kenaikan Harga Emas, Bisakah Jadi Alternatif Pilihan?

Perak dan emas punya klasifikasi aset yang berbeda. Perak pada umumnya lebih dianggap sebagai logam industri yang cenderung volatile.

Peta Pasar LNG Global Berubah, Indonesia Berpotensi Ketergantungan Impor Gas
| Rabu, 18 Februari 2026 | 10:30 WIB

Peta Pasar LNG Global Berubah, Indonesia Berpotensi Ketergantungan Impor Gas

Meski masih berstatus salah satu importir LNG terbesar jagat raya, China mulai bermanuver sebagai pedagang global.

Anggaran Kesehatan Nasional Naik, OMED Incar Laba Tahun 2026 Tumbuh Dua Digit
| Rabu, 18 Februari 2026 | 09:43 WIB

Anggaran Kesehatan Nasional Naik, OMED Incar Laba Tahun 2026 Tumbuh Dua Digit

Tahun ini PT Jayamas Medica Industri Tbk (OMED) menargetkan pendapatan Rp 2,3 triliun pada 2026, tumbuh 10%-15% secara tahunan.

PGEO Siap Eksekusi Program MESOP dalam Tiga Tahap
| Rabu, 18 Februari 2026 | 09:35 WIB

PGEO Siap Eksekusi Program MESOP dalam Tiga Tahap

Periode pelaksanaan MESOP PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) berlangsung selama 30 hari bursa, yaitu sejak 24 Februari 2026.​

Minta Restu Pemegang Saham, DSSA Akan Stock Split dengan Rasio 1:25
| Rabu, 18 Februari 2026 | 09:32 WIB

Minta Restu Pemegang Saham, DSSA Akan Stock Split dengan Rasio 1:25

PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) akan melaksanakan stock split usai mendapatkan restu pemegang saham dalam RUPSLB pada 11 Maret 2026. 

Emiten Ritel Memburu Berkah Imlek dan Ramadan
| Rabu, 18 Februari 2026 | 09:25 WIB

Emiten Ritel Memburu Berkah Imlek dan Ramadan

Emiten ritel berpotensi meraup cuan dari momentum perayaan Tahun Baru Imlek dan bulan Ramadan tahun 2026.​

Saras Effect Memudar, Saham TRIN Anjlok ke Rp 1.025 Meski Proyeksi Laba Meroket
| Rabu, 18 Februari 2026 | 08:35 WIB

Saras Effect Memudar, Saham TRIN Anjlok ke Rp 1.025 Meski Proyeksi Laba Meroket

Manuver terbaru PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) mencakup rencana menggarap proyek pusat data (data center) dan gudang logistik.

Gesekan Kartu Kredit Perbankan Ditargetkan Tumbuh 7%–10% Tahun Ini
| Rabu, 18 Februari 2026 | 07:00 WIB

Gesekan Kartu Kredit Perbankan Ditargetkan Tumbuh 7%–10% Tahun Ini

​Transaksi kartu kredit tumbuh dua digit pada 2025 dengan kualitas kredit tetap terjaga. Tapi laju pertumbuhan diprediksi melambat tahun ini.

INDEKS BERITA

Terpopuler