Kompromi Regulasi

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:15 WIB
Kompromi Regulasi
[ILUSTRASI. Jurnalis KONTAN Tedy Gumilar. (Ilustrasi KONTAN/Indra Surya)]
Tedy Gumilar | Senior Editor

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia resmi menjadikan harga batubara acuan (HBA) sebagai patokan harga ekspor batubara mulai 1 Maret 2025. Ini seiring berlakunya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 72.K/MB.01/MEM.B/2025. Beleid tersebut mengatur tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara. 

Pemerintah menyebut langkah ini dilakukan untuk memastikan harga batubara tak lagi ditentukan negara lain yang kerap lebih rendah. Efek yang bakal terlihat, royalti yang diterima dari ekspor batubara berpeluang lebih maksimal.

Dalam implementasinya, aplikasi elektronik Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP) secara otomatis bakal menolak jika harga ekspor di bawah HBA. Akibatnya, izin ekspor dari Kementerian ESDM tidak bisa dikeluarkan.

Meski dibarengi sanksi, keinginan pemerintah ini tampaknya tak mudah terealisasi lantaran akan menghadapi tantangan dari dua sisi. Dari sisi pembeli, Indonesia selama ini bergantung pada dua negara tujuan ekspor utama; China dan India.

Dua negara ini, selain berstatus sebagai importir juga termasuk produsen dan pemilik cadangan batubara terbesar di dunia. Artinya, mereka punya kemampuan untuk menggenjot produksi batubara di dalam negeri atau mengalihkan impor ke negara lain.

Benih penolakan sudah muncul dari sejumlah perusahaan China. Mereka berusaha membatalkan atau merundingkan ulang kontrak jangka panjang yang sudah diteken dengan perusahaan Indonesia.

Tantangan kedua datang dari pengusaha di dalam negeri yang jelas tak mau rugi. Penggunaan HBA sebagai patokan ekspor berpotensi membuat eksportir membayar royalti lebih besar ketimbang memakai harga internasional.

Yang bikin repot, dalam konteks Indonesia, relasi pengusaha pertambangan dengan pemerintah yang berkuasa sangat kuat. Tak sedikit politisi, pengusaha, dan konglomerat pendukung pemerintah memiliki tentakel bisnis batubara. Apa tak ada tendensi bagi mereka melindungi kepentingan ekonominya?

Dus, boleh jadi akan ada kompromi yang mewarnai perjalanan aturan ini. Serupa aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam 100% di dalam negeri selama 12 bulan. Sepintas terlihat tegas namun membuka ruang penggunaan DHE untuk berbagai kepentingan termasuk membayar dividen dalam bentuk valas. Kita lihat saja.

Bagikan

Berita Terbaru

Strategi Investasi David Sutyanto : Pilih Saham yang Rajin Membagi Dividen
| Sabtu, 08 November 2025 | 11:08 WIB

Strategi Investasi David Sutyanto : Pilih Saham yang Rajin Membagi Dividen

Ia melakukan averaging down ketika dirasa saham tersebut masih punya peluang untuk membagikan dividen yang besar.

Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Risk Off dan Penguatan USD
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:15 WIB

Rupiah Sepekan Terakhir Tertekan Risk Off dan Penguatan USD

Nilai tukar rupiah cenderung tertekan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada pekan ini, meski menguat tipis di akhir minggu.

Bidik Popok hingga Tisu Sebagai Barang Kena Cukai
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:07 WIB

Bidik Popok hingga Tisu Sebagai Barang Kena Cukai

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang baru diterbitkan Kementerian Keuangan

Mengingat Iklim
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:05 WIB

Mengingat Iklim

Pemerintah harusmulai ambil ancang-ancang meneruskan upaya mengejar target emisi nol bersih dan memitigasi perubahan iklim.

Phising, Ancaman Transaksi Digital
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:05 WIB

Phising, Ancaman Transaksi Digital

Teknologi yang canggih sekalipun tidak bisa melindungi masyarakat banyak jika kewaspadaan masih lemah.​

BI Rilis Instrumen Pasar Uang Anyar
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:01 WIB

BI Rilis Instrumen Pasar Uang Anyar

Jika tak ada aral melintang, instrumen baru BI bernama BI floating rate note (BI-FRN).bakal terbit pada 17 November 2025 mendatang.

Pertamina Geothermal Tbk (PGEO) Gali Potensi Panas Bumi Industri
| Sabtu, 08 November 2025 | 07:00 WIB

Pertamina Geothermal Tbk (PGEO) Gali Potensi Panas Bumi Industri

Kupas strategi dan upaya bisnis PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) menjadi perusahaan energi bersih 

Kelas Menengah Juga Butuh Stimulus
| Sabtu, 08 November 2025 | 06:52 WIB

Kelas Menengah Juga Butuh Stimulus

Stimulus ekonomi yang telah digelontorkan pemerintah, dinilai belum cukup mendongrak perekonomian dalam negeri

Superbank Dikabarkan Bidik Dana IPO Rp 5,3 Triliun
| Sabtu, 08 November 2025 | 06:50 WIB

Superbank Dikabarkan Bidik Dana IPO Rp 5,3 Triliun

Rumor terkait rencana penawaran umum perdana alias initial public offering (IPO) Super Bank Indonesia (Superbank) semakin menguat. ​

Masih Bisa Tekor Setelah Melesat di Oktober
| Sabtu, 08 November 2025 | 06:39 WIB

Masih Bisa Tekor Setelah Melesat di Oktober

Bank Indonesia mencatat posisi cadangan devisa akhir Oktober sebesar US$ 149,9 miliar               

INDEKS BERITA