Konsekuensi Bertahan Jadi Mutual, Rugi Dibagi Rata, Klaim Nasabah Bumiputera Tergerus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Akhirnya nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 bisa sedikit lega. Perusahaan asuransi mutual itu kini tengah mempersiapkan pembayaran klaim tertunda pasca Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama AJB Bumiputera, Irvandi Gustari mengungkapkan, ada kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) untuk menyelamatkan pemegang polis dan kelangsungan usaha AJB. PNM ini nama lain potongan klaim.
