Konsekuensi Bertahan Jadi Mutual, Rugi Dibagi Rata, Klaim Nasabah Bumiputera Tergerus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.. Akhirnya nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 bisa sedikit lega. Perusahaan asuransi mutual itu kini tengah mempersiapkan pembayaran klaim tertunda pasca Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama AJB Bumiputera, Irvandi Gustari mengungkapkan, ada kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) untuk menyelamatkan pemegang polis dan kelangsungan usaha AJB. PNM ini nama lain potongan klaim.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.