Konsultan Pajak Wajib Setor Data ke Pemerintah
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) semakin gencar mempersempit ruang gerak wajib pajak nakal. Kali ini, otoritas akan memperoleh akses data rutin terkait konsultan pajak, termasuk informasi mengenai klien yang mereka tangani.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Dalam lampiran beleid tersebut, diatur secara rinci jenis data yang harus disampaikan. Seluruh data bersumber dari Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP), dikirim secara elektronik, dan wajib dilaporkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
