Tunggu Lima Tahun, Eks Pegawai Jadi Konsultan Pajak
KONTAN.CO.ID-DENPASAR. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan rencananya untuk memperketat syarat bagi mantan pegawai pajak untuk menjadi konsultan pajak. Bimo menyararatkan agar mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menunggu selama lima tahun jika ingin menjadi konsultan pajak, dari ketentuan saat ini yang selama dua tahun saja.
Menurut Bimo, aturan ini bukan tanpa alasan. Ia menegaskan, tantangan utama adalah potensi benturan kepentingan karena akses pegawai terhadap data perpajakan negara yang sangat sensitif. "Itu yang saya tidak ingin dan itu tidak dipahami selama ini sebagai bagian dari conflict of interest, sebagai bagian dari data yang ada konsekuensi pidana atas penyalahgunaannya," terang Bimo kepada wartawan, Selasa (25/11).
