Kontroversi Kenaikan PPN dan Tax Amnesty Jilid III dan Blunder Penurunan PPh Badan

Kamis, 28 November 2024 | 12:34 WIB
Kontroversi Kenaikan PPN dan Tax Amnesty Jilid III dan Blunder Penurunan PPh Badan
[ILUSTRASI. Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Senin (18/11/2024). Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025 menimbulkan kekhawatiran mendalam di kalangan pengusaha, khususnya di sektor ritel dan pusat perbelanjaan. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/11/2024.]
Budi Frensidy | Staf Pengajar Departement Akuntansi UI

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Penolakan terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tax amnesty jilid III menghiasi headline, tajuk, dan editorial sejumlah harian nasional pekan lalu. Di antaranya adalah Buruh Ancam Mogok Massal Menentang Kenaikan PPN, Kelas Menengah Kian Terjepit, Tax Amnesty Muncul Lagi Demi Target Prabowo, Menakar Urgensi Tax Amnesty, Pengemplang Pajak Bakal Diampuni Lagi, dan Tax Amnesty Jadi Bibit Kecemburuan.

Kecuali pemerintah dan sebagian anggota DPR, saya tidak membaca ada pihak lain yang mendukung. Tarif PPN 12% adalah amanat UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diputuskan pemerintah dan DPR di era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terbaru

Terpopuler