Program Tax Amnesty Jilid III Diprediksi Membidik Pelaku Shadow Economy
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan parlemen sepakat melanjutkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan revisi beleid tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025.
Tax amnesty jilid III rencananya mulai diterapkan pada 2025 mendatang. Saat dikonfirmasi, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan belum mengungkapkan apa saja ketentuan yang dimuat dalam RUU tersebut. Hal ini lantaran RUU Pengampunan Pajak merupakan inisiasi dari Komisi XI DPR RI. "Selain merupakan perubahan dari undang-undang itu, juga yang mengajukan RUU adalah Komisi XI," ujar dia kepada KONTAN, Minggu (24/11).
Baca Juga: Pasar Saham & Obligasi Masih Menantang di 2025, Analis Menyebut era The Waiting Game
