Koperasi hingga Ormas Dapat Prioritas Kelola Tambang

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025 tersebut mengatur batas luasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk berbagai jenis badan usaha.. Ketentuan ini memberikan legalisasi mengelola lahan tambang minerba bagi koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), organisasi kemasyarakatan (ormas), badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta yang melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan