Koperasi hingga Ormas Dapat Prioritas Kelola Tambang

Rabu, 08 Oktober 2025 | 05:51 WIB
Koperasi hingga Ormas Dapat Prioritas Kelola Tambang
[ILUSTRASI. Foto udara alat berat memuat batubara di tempat penampungan tepi Sungai Batanghari, Muaro Jambi, Jambi, Kamis (20/6/2024). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor batu bara Indonesia pada Mei 2024 sebesar 2,5 miliar dolar AS atau turun 4,04 persen dibanding bulan sebelumnya atau turun sebesar 16,85 persen dibanding Mei tahun lalu. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.]
Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Dadan M. Ramdan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 2/2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 39/2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025 tersebut mengatur batas luasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk berbagai jenis badan usaha.. Ketentuan ini memberikan legalisasi mengelola lahan tambang minerba bagi koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), organisasi kemasyarakatan (ormas), badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta yang melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Business Insight

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Anjlok Rp 33 Triliun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 06:49 WIB

Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Anjlok Rp 33 Triliun, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Cadangan devisa September 2025 turun jadi US$ 148,7 miliar, dari US$ 150,7 miliar pada Agustus 2025. Melorot US$ 2 miliar atau Rp 33 triliun.

Jasa Marga Tbk (JSMR) Mengalap Cuan dari Natal dan Tahun Baru
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 06:45 WIB

Jasa Marga Tbk (JSMR) Mengalap Cuan dari Natal dan Tahun Baru

Kenaikan trafik jalan tol dan stimulus tarif transportasi dari pemerintah akan mengangkat kinerja PT Jasa Marga Tbk (JSMR) 

Pengangguran Muda Capai Rekor Tertinggi
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 06:37 WIB

Pengangguran Muda Capai Rekor Tertinggi

Morgan Stanley mencatat tingkat pengangguran usia 15 hingga 24 tahun di Indonesia mencapai 17,3%    

Hati-Hati Tempatkan SAL di Bank Daerah
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 06:30 WIB

Hati-Hati Tempatkan SAL di Bank Daerah

Menkeu bakal menempatkan SAL di  dua BPD masing-masing Rp 5 triliun–Rp 10 triliun                   

Mahalnya Biaya  Menjaga Rupiah
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 06:21 WIB

Mahalnya Biaya Menjaga Rupiah

Cadangan devisa dan cadangan emas Bank Indonesia merosot tajam                                      

Kemendag Gandeng KAI Buka Akses Pasar UMKM
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 06:17 WIB

Kemendag Gandeng KAI Buka Akses Pasar UMKM

Pendapatan sektor ini diproyeksikan tumbuh 6,88% per tahun selama 2025–2030, dengan nilai US$ 353,7 juta pada 2025

Digital Makin Maju, Transaksi ATM Susut
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 06:15 WIB

Digital Makin Maju, Transaksi ATM Susut

Transaksi menggunakan kartu ATM atau debit terus menyusut seiring dengan transformasi digital yang pesat yang dilakukan perbankan. ​

Rupiah Masih Akan Tertekan Penguatan Dolar AS pada Rabu (8/10)
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 06:15 WIB

Rupiah Masih Akan Tertekan Penguatan Dolar AS pada Rabu (8/10)

 Pada Selasa (7/10), rupiah di pasar spot naik 0,13% secara harian ke posisi Rp 16.561 per dolar AS.

Bukti Kerugian Negara Disoal di Sidang Praperadilan
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 06:11 WIB

Bukti Kerugian Negara Disoal di Sidang Praperadilan

Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa bukti kerugian keuangan negara menjadi hal paling krusial.

Kontaminasi
| Rabu, 08 Oktober 2025 | 06:10 WIB

Kontaminasi

Peristiwa kontaminasi ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola pangan dan lingkungan.

INDEKS BERITA

Terpopuler