Korban Bertambah, Dana Nasabah Bank Mega Bali yang Raib Menjadi Berkisar Rp 56 Miliar

Senin, 29 Maret 2021 | 08:17 WIB
Korban Bertambah, Dana Nasabah Bank Mega Bali yang Raib Menjadi Berkisar Rp 56 Miliar
[ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di Bank Mega, Jumat (24/4/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korban raibnya dana nasabah deposan PT Bank Mega Tbk (MEGA) di Bali, bertambah 5 orang. Alhasil, total korban kini berjumlah 14 orang dengan total kerugian berkisar Rp 56 Miliar.

Minggu (28/3), Suryatin Lijaya S.H. selaku kuasa hukum dari 5 orang nasabah Bank Mega cabang Denpasar Bali mengadukan nasib yang menimpa kliennya. Ke-5 orang kliennya tersebut kehilangan dana kurang lebih senilai Rp 23 miliar, setelah menjadi deposan di Bank Mega sejak tahun 2015-2016.

Sebelumnya, DR. Munnie Yasmin SH.,MH., M.Kn dan Mila Tayeb Sedana SH, telah lebih dulu membeberkan kasus yang menimpa ke-9 kliennya, pada 23 Februari 2021 silam kepada KONTAN. Kala itu, Munnie menyatakan kerugian yang diderita kliennya sebagai nasabah Bank Mega di Bali, berkisar Rp 33,45 miliar.

Kepada KONTAN, Suryatin menceritakan bahwa kliennya mengambil produk deposito berjangka Bank Mega sejak tahun 2015-2016 dengan jangka waktu antara 1 bulan sampai 3 bulan dengan mekanisme automatic rollover alias diperpanjang secara otomatis.

Selama menjadi nasabah Bank Mega, lanjut Suryatin, kliennya tidak pernah mencairkan depositonya. Hingga suatu ketika, sang klien mendengar kabar dari teman anaknya yang mengaku tidak bisa mencairkan dana depositonya di Bank Mega Bali. Sang klien juga mendengar cerita terjadi pergantian secara mendadak kursi pimpinan Bank Mega cabang Gatot Subroto Denpasar.

"Sehingga klien kami datang ke Bank Mega pada November 2020 untuk mencarikan depositonya. Ternyata petugas bank mengatakan deposito klien kami sudah dicairkan dan rekeningnya sudah dibekukan," tutur Suryatin, Minggu (28/3).

Atas penjelasan tersebut, lanjut Suryatin, kliennya mengaku sangat terkejut karena asli bukti deposito masih ada ditangannya. Kata dia, tandatangan yang ada pada formulir pencairan yang diperlihatkan petugas Bank Mega, juga bukan tanda tangan di klien.

Klien Suryatin lantas membuat surat pengaduan yang intinya menyatakan keberatan. "Petugas bank mengatakan agar klien bersabar menunggu investigasi dan klarifikasi dari kantor pusat Bank Mega. Nanti akan diberitahu," tutur Suryatin.

Namun hingga lebih dari 3 bulan, klien Suryatin tidak mendapat penjelasan apapun dari Bank Mega. Suryatin sebagai kuasa hukum lantas menulis surat kepada Bank Mega, meminta penjelasan resmi dan pertanggungjawaban pembayaran deposito atas nama kliennya. Namun Suryatin mengatakan, suratnya itu tidak pernah mendapat jawaban dari Bank Mega.

Sebagai catatan, Suryatin juga melayangkan tembusan surat tersebut kepada Grup Penanganan Anti Fraud dan Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menanggapi melalui e-mail, dan menyatakan bahwa pengaduan Suryatin telah diterima dan telah diteruskan kepada Bank Mega.

Bank Mega merespon, namun dengan jawaban yang mengecewakan klien Suryatin. "Ternyata, hasilnya, Bank Mega memberikan tanggapan: Dana deposito sudah dicairkan sebelumnya," ucap Suryatin.

OJK, lanjut Suryatin, tidak mengambil tindakan apapun juga atas jawaban Bank Mega tersebut, kecuali menawarkan apakah kasus tersebut akan dilanjutkan penanganannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dan atau nasabah bisa memilih untuk menyelesaikan di luar LAPS.

"Kami masih mempertimbangkan apakah kami akan melanjutkan perkara ini melalui LPAS, sebab kami tidak yakin itikad baik dari bank mega untuk mengembalikan dana deposito klien kami," kata Suryatin.

Suryatin menyatakan, dia memperoleh informasi bahwa sejumlah petinggi Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar konon telah dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri.

"Jika memang bank mega beritikad baik, tentunya dapat mengundang klien kami untuk membicarakan bagaimana pengembalian dana deposito milik klien kami tersebut. Namun, nyatanya menjawab surat pun tidak dilakukan," sesal Suryatin.

Saat dihubungi KONTAN, Minggu (28/3) Direktur Utama Kostaman Thayib membenarkan ada keberatan tersebut. "Ini kasusnya masih sama dengan kasus yang sebelumnya," tutur Kostaman.

Kasus yang dimaksud Kostaman adalah keberatan dari 9 orang nasabah Bank Mega cabang Bali yang sebelumnya di tulis KONTAN. Untuk lebih detailnya, Kostawan menyarankan KONTAN menghubungi Sekretaris Perusahaan Bank Mega. 

Christiana M. Damanik selaku Sekretaris Perusahaan PT Bank Mega Tbk (MEGA) menyatakan bahwa kasus-kasus tersebut masih diinvestigasi. "Seperti Saya sampaikan sebelumnya, kami masih terus melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terkait serta penelusuran transaksi nasabah-nasabah yang dimaksud secara cermat agar dapat mengungkap secara obyektif atas peristiwa tersebut," tulis Christiana dalam pesan singkatnya kepada KONTAN.

Respon OJK

Sekadar mengingatkan, sebelumnya kuasa hukum kesembilan nasabah PT Bank Mega Tbk di Bali, Munnie Yasmin dan Mila Tayeb Sedana telah membeberkan kasus yang menimpa kliennya.

"Para klien kami menempatkan dana pada deposito dan program yang ditawarkan Bank Mega," tutur Munnie Yasmin, Selasa (23/2). Penempatan dana tersebut sudah terjadi sejak tahun 2012 silam.

Seiring waktu, terjadi pergantian pemimpin Bank Mega cabang Bali. Pasca pergantian pimpinan, baru diketahui kalau dana nasabah sudah tidak ada lagi, setelah salah satu nasabah mencoba mencairkan dana depositonya, jelang akhir tahun 2020.

Saat mengetahui dananya raib, klien Munnie Yasmin lantas diminta oleh pihak Bank Mega cabang Bali mengisi form pengaduan. Waktu berjalan, beberapa kali upaya nasabah meminta penjelasan tentang nasib dananya selalu berujung kekecewaan.

Pihak Bank Mega cabang Bali, lanjut Munnie, selalu mengatakan kasus tersebut masih menunggu investigasi dari Bank Mega kantor pusat.

Mila Tayeb mengatakan, sebagai kuasa hukum nasabah pihaknya meminta tiga hal kepada manajemen Bank Mega. Hal pertama terkait kepastian pengembalian dana yang hilang. Seandainya belum bisa dipenuhi, hal yang kedua adalah mereka meminta kejelasan kapan deadline investigasi kasus ini diselesaikan oleh Bank Mega.

Adapun yang ketiga, kuasa hukum meminta dihubungkan dengan petinggi Bank Mega kantor pusat yang bisa membuat keputusan, terkait pengembalian dana nasabah Bank Mega cabang Bali. "Nyatanya, ketiga hal itu tidak mereka berikan," sesal Mila Tayeb.

Belakangan, justru nasabah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 16 Desember 2020, yang datang ke Polres Denpasar. Pemeriksaan itu berdasarkan laporan dari pihak Bank Mega.

Nasabah, menurut Mila Tayeb, diperiksa tim Siber Bareskrim Polri karena muncul beberapa rekening baru atas nama yang bersangkutan, tempat dana itu diputar, hingga akhirnya dana itu hilang. "Padahal klien kami tidak pernah membuka rekening baru," tukas Mila Tayeb. 

Merasa kecewa, akhirnya nasabah melaporkan kasus hilangnya dana simpanannya ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum juga sudah melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Desember 2020 dan 4-5 Februari 2021. Namun sejauh ini, lanjut Munnie Yasmin, pihak OJK belum memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut aduan tersebut.

Munnie Yasmin menambahkan, kliennya berharap agar pihak Bank Mega segera mengganti dana milik kliennya

Adapun Christiana saat itu menyatakan, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. "Bank Mega menunggu proses verifikasi transaksi internal maupun verifikasi auditor eksternal serta hasil penyidikan kepolisian," terang Christiana lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, Selasa (16/3).

Christiana menegaskan bahwa pihak Bank Mega sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Namun siapa yang menjadi terlapor, Christiana tidak bersedia menyebutkannya. "Sepertinya, hal itu sudah ranah pihak yang berwajib. Oleh sebab itu, kita tunggu saja hasilnya," imbuh Christiana.

Pihak OJK saat dihubungi KONTAN membenarkan ada laporan dari kuasa hukum nasabah Bank Mega cabang Bali.

"Memang ada pengaduan masuk ke OJK dan sedang diproses," tulis Tirta Segara Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen kepada KONTAN, Minggu (28/2). Untuk lebih detailnya, Tirta meminta KONTAN berbicara dengan Direktur Humas OJK, Darmansyah.

Kepada KONTAN, Darmansyah pun memberikan pernyataan tertulis lewat pesan singkatnya. "OJK sudah meminta bank untuk segera menindaklanjuti pengaduan nasabah sesuai POJK 1/2013 (tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan). Saat ini karena sedang dalam proses hukum, maka kita menghormati prosesnya dan tentu bank wajib mengganti jika kesalahan ada di pihak bank," tulis Darmansyah.

Selanjutnya: Nasabah Bank Mega Cabang Bali Mengaku Kehilangan Dananya Hingga Rp 33 Miliar

 

Bagikan

Berita Terbaru

Calon Investor Masih Belum Terlihat, BPKH Belum Lepas Muamalat
| Rabu, 11 Februari 2026 | 20:53 WIB

Calon Investor Masih Belum Terlihat, BPKH Belum Lepas Muamalat

BPKH belum juga lepas Muamalat, kepemilikan saham masih di atas batas OJK. Aturan ketat menanti, bagaimana nasib Bank Muamalat ke depan?

Tidak Ada Temuan Besar Emas di 2023-2024, Dukung Harga Emas Jangka Panjang
| Rabu, 11 Februari 2026 | 15:13 WIB

Tidak Ada Temuan Besar Emas di 2023-2024, Dukung Harga Emas Jangka Panjang

Tidak adanya penemuan besar emas selama dua tahun berturut-turut, yakni 2023-2024 diyakini akan mendukung harga emas ke depannya.

Volatilitas Bitcoin Turun Terhadap Emas, Mampu Jadi Aset Lindung Nilai?
| Rabu, 11 Februari 2026 | 14:00 WIB

Volatilitas Bitcoin Turun Terhadap Emas, Mampu Jadi Aset Lindung Nilai?

JPMorgan menyatakan bahwa bitcoin kini terlihat lebih menarik dibanding emas, jika dilihat dari sisi volatilitas yang disesuaikan dengan risiko.

Diam-Diam Kinerja Saham NISP Lebih Moncer dari Emiten Bank Lainnya
| Rabu, 11 Februari 2026 | 13:25 WIB

Diam-Diam Kinerja Saham NISP Lebih Moncer dari Emiten Bank Lainnya

Kekuatan inti PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) adalah laba yang tumbuh di sepanjang 2025, loan deposit ratio (LDR) di level 70,4% dan CAR 24,5%.

Prospek Cemerlang Emiten Aguan (PANI) Pasca Capaian Marketing Sales yang Sukses
| Rabu, 11 Februari 2026 | 13:00 WIB

Prospek Cemerlang Emiten Aguan (PANI) Pasca Capaian Marketing Sales yang Sukses

BRI Danareksa Sekuritas menilai bahwa preferensi pasar terhadap PIK2 relatif berkelanjutan karena segmen yang disasar didominasi kelas atas.

Transformasi Bisnis Non Batubara Bikin Saham IndIka Energy (INDY) Semakin Membara
| Rabu, 11 Februari 2026 | 11:00 WIB

Transformasi Bisnis Non Batubara Bikin Saham IndIka Energy (INDY) Semakin Membara

Tak hanya kendaraan listrik, Indika Energy (INDY) juga tengah melakukan proyek konstruksi tambang emas Awak Mas di Sulawesi Selatan.

Potensi Penguatan Penjualan Jelang Lebaran
| Rabu, 11 Februari 2026 | 09:17 WIB

Potensi Penguatan Penjualan Jelang Lebaran

 Indeks Penjualan Riil (IPR) Januari 2026 diperkirakan sebesar 228,3, lebih rendah dari Desember 2025 

Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,6% di Kuartal I-2026
| Rabu, 11 Februari 2026 | 09:01 WIB

Bidik Pertumbuhan Ekonomi 5,6% di Kuartal I-2026

Pertumbuhan ekonomi tiga bulan pertama tahun ini akan didorong percepatan belanja dan stimulus pemerintah

Saham Kalbe Farma (KLBF) Terkoreksi di Tengah Aksi Beli Asing dan Program Buyback
| Rabu, 11 Februari 2026 | 09:00 WIB

Saham Kalbe Farma (KLBF) Terkoreksi di Tengah Aksi Beli Asing dan Program Buyback

Lima sekuritas kompak merekomendasikan beli saham PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) pada awal Februari 2026 di tengah penurunan harga yang masih terjadi.

Sederet Batu Sandungan Mengerek Tax Ratio 12%
| Rabu, 11 Februari 2026 | 08:50 WIB

Sederet Batu Sandungan Mengerek Tax Ratio 12%

Untuk mencapai rasio pajak 2026, pemerintah harus tambah Rp 139 triliun dari realisasi 2025         

INDEKS BERITA