Korban Bertambah, Dana Nasabah Bank Mega Bali yang Raib Menjadi Berkisar Rp 56 Miliar

Senin, 29 Maret 2021 | 08:17 WIB
Korban Bertambah, Dana Nasabah Bank Mega Bali yang Raib Menjadi Berkisar Rp 56 Miliar
[ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di Bank Mega, Jumat (24/4/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korban raibnya dana nasabah deposan PT Bank Mega Tbk (MEGA) di Bali, bertambah 5 orang. Alhasil, total korban kini berjumlah 14 orang dengan total kerugian berkisar Rp 56 Miliar.

Minggu (28/3), Suryatin Lijaya S.H. selaku kuasa hukum dari 5 orang nasabah Bank Mega cabang Denpasar Bali mengadukan nasib yang menimpa kliennya. Ke-5 orang kliennya tersebut kehilangan dana kurang lebih senilai Rp 23 miliar, setelah menjadi deposan di Bank Mega sejak tahun 2015-2016.

Sebelumnya, DR. Munnie Yasmin SH.,MH., M.Kn dan Mila Tayeb Sedana SH, telah lebih dulu membeberkan kasus yang menimpa ke-9 kliennya, pada 23 Februari 2021 silam kepada KONTAN. Kala itu, Munnie menyatakan kerugian yang diderita kliennya sebagai nasabah Bank Mega di Bali, berkisar Rp 33,45 miliar.

Kepada KONTAN, Suryatin menceritakan bahwa kliennya mengambil produk deposito berjangka Bank Mega sejak tahun 2015-2016 dengan jangka waktu antara 1 bulan sampai 3 bulan dengan mekanisme automatic rollover alias diperpanjang secara otomatis.

Selama menjadi nasabah Bank Mega, lanjut Suryatin, kliennya tidak pernah mencairkan depositonya. Hingga suatu ketika, sang klien mendengar kabar dari teman anaknya yang mengaku tidak bisa mencairkan dana depositonya di Bank Mega Bali. Sang klien juga mendengar cerita terjadi pergantian secara mendadak kursi pimpinan Bank Mega cabang Gatot Subroto Denpasar.

"Sehingga klien kami datang ke Bank Mega pada November 2020 untuk mencarikan depositonya. Ternyata petugas bank mengatakan deposito klien kami sudah dicairkan dan rekeningnya sudah dibekukan," tutur Suryatin, Minggu (28/3).

Atas penjelasan tersebut, lanjut Suryatin, kliennya mengaku sangat terkejut karena asli bukti deposito masih ada ditangannya. Kata dia, tandatangan yang ada pada formulir pencairan yang diperlihatkan petugas Bank Mega, juga bukan tanda tangan di klien.

Klien Suryatin lantas membuat surat pengaduan yang intinya menyatakan keberatan. "Petugas bank mengatakan agar klien bersabar menunggu investigasi dan klarifikasi dari kantor pusat Bank Mega. Nanti akan diberitahu," tutur Suryatin.

Namun hingga lebih dari 3 bulan, klien Suryatin tidak mendapat penjelasan apapun dari Bank Mega. Suryatin sebagai kuasa hukum lantas menulis surat kepada Bank Mega, meminta penjelasan resmi dan pertanggungjawaban pembayaran deposito atas nama kliennya. Namun Suryatin mengatakan, suratnya itu tidak pernah mendapat jawaban dari Bank Mega.

Sebagai catatan, Suryatin juga melayangkan tembusan surat tersebut kepada Grup Penanganan Anti Fraud dan Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menanggapi melalui e-mail, dan menyatakan bahwa pengaduan Suryatin telah diterima dan telah diteruskan kepada Bank Mega.

Bank Mega merespon, namun dengan jawaban yang mengecewakan klien Suryatin. "Ternyata, hasilnya, Bank Mega memberikan tanggapan: Dana deposito sudah dicairkan sebelumnya," ucap Suryatin.

OJK, lanjut Suryatin, tidak mengambil tindakan apapun juga atas jawaban Bank Mega tersebut, kecuali menawarkan apakah kasus tersebut akan dilanjutkan penanganannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dan atau nasabah bisa memilih untuk menyelesaikan di luar LAPS.

"Kami masih mempertimbangkan apakah kami akan melanjutkan perkara ini melalui LPAS, sebab kami tidak yakin itikad baik dari bank mega untuk mengembalikan dana deposito klien kami," kata Suryatin.

Suryatin menyatakan, dia memperoleh informasi bahwa sejumlah petinggi Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar konon telah dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri.

"Jika memang bank mega beritikad baik, tentunya dapat mengundang klien kami untuk membicarakan bagaimana pengembalian dana deposito milik klien kami tersebut. Namun, nyatanya menjawab surat pun tidak dilakukan," sesal Suryatin.

Saat dihubungi KONTAN, Minggu (28/3) Direktur Utama Kostaman Thayib membenarkan ada keberatan tersebut. "Ini kasusnya masih sama dengan kasus yang sebelumnya," tutur Kostaman.

Kasus yang dimaksud Kostaman adalah keberatan dari 9 orang nasabah Bank Mega cabang Bali yang sebelumnya di tulis KONTAN. Untuk lebih detailnya, Kostawan menyarankan KONTAN menghubungi Sekretaris Perusahaan Bank Mega. 

Christiana M. Damanik selaku Sekretaris Perusahaan PT Bank Mega Tbk (MEGA) menyatakan bahwa kasus-kasus tersebut masih diinvestigasi. "Seperti Saya sampaikan sebelumnya, kami masih terus melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terkait serta penelusuran transaksi nasabah-nasabah yang dimaksud secara cermat agar dapat mengungkap secara obyektif atas peristiwa tersebut," tulis Christiana dalam pesan singkatnya kepada KONTAN.

Respon OJK

Sekadar mengingatkan, sebelumnya kuasa hukum kesembilan nasabah PT Bank Mega Tbk di Bali, Munnie Yasmin dan Mila Tayeb Sedana telah membeberkan kasus yang menimpa kliennya.

"Para klien kami menempatkan dana pada deposito dan program yang ditawarkan Bank Mega," tutur Munnie Yasmin, Selasa (23/2). Penempatan dana tersebut sudah terjadi sejak tahun 2012 silam.

Seiring waktu, terjadi pergantian pemimpin Bank Mega cabang Bali. Pasca pergantian pimpinan, baru diketahui kalau dana nasabah sudah tidak ada lagi, setelah salah satu nasabah mencoba mencairkan dana depositonya, jelang akhir tahun 2020.

Saat mengetahui dananya raib, klien Munnie Yasmin lantas diminta oleh pihak Bank Mega cabang Bali mengisi form pengaduan. Waktu berjalan, beberapa kali upaya nasabah meminta penjelasan tentang nasib dananya selalu berujung kekecewaan.

Pihak Bank Mega cabang Bali, lanjut Munnie, selalu mengatakan kasus tersebut masih menunggu investigasi dari Bank Mega kantor pusat.

Mila Tayeb mengatakan, sebagai kuasa hukum nasabah pihaknya meminta tiga hal kepada manajemen Bank Mega. Hal pertama terkait kepastian pengembalian dana yang hilang. Seandainya belum bisa dipenuhi, hal yang kedua adalah mereka meminta kejelasan kapan deadline investigasi kasus ini diselesaikan oleh Bank Mega.

Adapun yang ketiga, kuasa hukum meminta dihubungkan dengan petinggi Bank Mega kantor pusat yang bisa membuat keputusan, terkait pengembalian dana nasabah Bank Mega cabang Bali. "Nyatanya, ketiga hal itu tidak mereka berikan," sesal Mila Tayeb.

Belakangan, justru nasabah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 16 Desember 2020, yang datang ke Polres Denpasar. Pemeriksaan itu berdasarkan laporan dari pihak Bank Mega.

Nasabah, menurut Mila Tayeb, diperiksa tim Siber Bareskrim Polri karena muncul beberapa rekening baru atas nama yang bersangkutan, tempat dana itu diputar, hingga akhirnya dana itu hilang. "Padahal klien kami tidak pernah membuka rekening baru," tukas Mila Tayeb. 

Merasa kecewa, akhirnya nasabah melaporkan kasus hilangnya dana simpanannya ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum juga sudah melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Desember 2020 dan 4-5 Februari 2021. Namun sejauh ini, lanjut Munnie Yasmin, pihak OJK belum memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut aduan tersebut.

Munnie Yasmin menambahkan, kliennya berharap agar pihak Bank Mega segera mengganti dana milik kliennya

Adapun Christiana saat itu menyatakan, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. "Bank Mega menunggu proses verifikasi transaksi internal maupun verifikasi auditor eksternal serta hasil penyidikan kepolisian," terang Christiana lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, Selasa (16/3).

Christiana menegaskan bahwa pihak Bank Mega sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Namun siapa yang menjadi terlapor, Christiana tidak bersedia menyebutkannya. "Sepertinya, hal itu sudah ranah pihak yang berwajib. Oleh sebab itu, kita tunggu saja hasilnya," imbuh Christiana.

Pihak OJK saat dihubungi KONTAN membenarkan ada laporan dari kuasa hukum nasabah Bank Mega cabang Bali.

"Memang ada pengaduan masuk ke OJK dan sedang diproses," tulis Tirta Segara Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen kepada KONTAN, Minggu (28/2). Untuk lebih detailnya, Tirta meminta KONTAN berbicara dengan Direktur Humas OJK, Darmansyah.

Kepada KONTAN, Darmansyah pun memberikan pernyataan tertulis lewat pesan singkatnya. "OJK sudah meminta bank untuk segera menindaklanjuti pengaduan nasabah sesuai POJK 1/2013 (tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan). Saat ini karena sedang dalam proses hukum, maka kita menghormati prosesnya dan tentu bank wajib mengganti jika kesalahan ada di pihak bank," tulis Darmansyah.

Selanjutnya: Nasabah Bank Mega Cabang Bali Mengaku Kehilangan Dananya Hingga Rp 33 Miliar

 

Bagikan

Berita Terbaru

Strategi Reksadana: Adaptif dengan Reksadana Campuran
| Kamis, 01 Januari 2026 | 21:43 WIB

Strategi Reksadana: Adaptif dengan Reksadana Campuran

Di tengah ketidakpastian bursa dan potensi penurunan suku bunga yang lebih terbatas di 2026 reksadana campuran adalah alternatif menarik.

Menengok Karier Litta Indriya Ariesca, dari Analis Bisnis Hingga Jadi Dirut Elnusa
| Kamis, 01 Januari 2026 | 21:22 WIB

Menengok Karier Litta Indriya Ariesca, dari Analis Bisnis Hingga Jadi Dirut Elnusa

Litta Indriya Ariesca mengawali karier profesionalnya sebagai Business Analyst di Addisson Griffitts Consultant di Inggris hingga 2001.

Optimistis Kinerja Kuartal IV-2025 Membaik, BLTZ Siapkan Strategi di 2026
| Kamis, 01 Januari 2026 | 19:41 WIB

Optimistis Kinerja Kuartal IV-2025 Membaik, BLTZ Siapkan Strategi di 2026

Beberapa inisiatif yang dijalankan BLTZ antara lain peluncuran merchandise eksklusif, hingga pembaruan menu F&B yang lebih variatif.

Rencana Pengurangan Produksi Nikel Pemerintah Bisa Bikin Saham MBMA Merekah
| Kamis, 01 Januari 2026 | 19:15 WIB

Rencana Pengurangan Produksi Nikel Pemerintah Bisa Bikin Saham MBMA Merekah

Pemangkasan produksi bijih nikel ke 250 juta ton pada 2026 jadi katalis positif bagi MBMA. Analis rekomendasikan buy di 560-570, target price 660.

Sempat Jadi Top Gainer Akhir Tahun, ADMR Diuntungkan Sentimen Smelter
| Kamis, 01 Januari 2026 | 18:52 WIB

Sempat Jadi Top Gainer Akhir Tahun, ADMR Diuntungkan Sentimen Smelter

PT Adaro Minerals Indonesia Tbk adalah pemain batubara metalurgi (coking coal), bukan batubara energi sehingga sentimennya jauh lebih positif.

Analis Ungkap Peluang Rebound Saham BKSL di Tahun 2026
| Kamis, 01 Januari 2026 | 17:59 WIB

Analis Ungkap Peluang Rebound Saham BKSL di Tahun 2026

Saham BKSL tunjukkan sinyal rebound akhir 2025. Analis Maybank, MNC, dan Mandiri Sekuritas proyeksi target 150-198 dengan support kunci 131-134.

Tren Emas Bullish, Saham ARCI Masih Terhalang Tekanan Jual
| Kamis, 01 Januari 2026 | 14:00 WIB

Tren Emas Bullish, Saham ARCI Masih Terhalang Tekanan Jual

Pertumbuhan laba per saham (EPS Growth) ARCI tercatat melonjak tajam hingga 849,7% pada tahun 2025 kemarin.

Baru Mulai Fase Ekspansi, Tahun 2026 Kinerja CBDK Masih Akan Terkoreksi
| Kamis, 01 Januari 2026 | 12:00 WIB

Baru Mulai Fase Ekspansi, Tahun 2026 Kinerja CBDK Masih Akan Terkoreksi

Bahana Sekuritas mempertahankan rekomendasi beli dengan target harga Rp 13.100 untuk saham CBDK dari sebelumnya Rp 13.700 per saham.

Rilis Film Baru Bakal Menopang Prospek Kinerja CNMA Cemerlang di Tahun 2026
| Kamis, 01 Januari 2026 | 10:21 WIB

Rilis Film Baru Bakal Menopang Prospek Kinerja CNMA Cemerlang di Tahun 2026

Melalui kenaikan harga tiket rata-rata serta belanja makanan dan minuman (F&B) per penonton, menjadi penopang utama kinerja CNMA.

Menakar Prospek Saham dan Kinerja PGAS Tahun 2026
| Kamis, 01 Januari 2026 | 08:00 WIB

Menakar Prospek Saham dan Kinerja PGAS Tahun 2026

Kontribusi LNG yang saat ini sekitar 11% diproyeksikan melonjak hingga 24% pada FY26F, kondisi yang berpotensi memicu tantangan baru.

INDEKS BERITA

Terpopuler