Korban Bertambah, Dana Nasabah Bank Mega Bali yang Raib Menjadi Berkisar Rp 56 Miliar

Senin, 29 Maret 2021 | 08:17 WIB
Korban Bertambah, Dana Nasabah Bank Mega Bali yang Raib Menjadi Berkisar Rp 56 Miliar
[ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di Bank Mega, Jumat (24/4/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Korban raibnya dana nasabah deposan PT Bank Mega Tbk (MEGA) di Bali, bertambah 5 orang. Alhasil, total korban kini berjumlah 14 orang dengan total kerugian berkisar Rp 56 Miliar.

Minggu (28/3), Suryatin Lijaya S.H. selaku kuasa hukum dari 5 orang nasabah Bank Mega cabang Denpasar Bali mengadukan nasib yang menimpa kliennya. Ke-5 orang kliennya tersebut kehilangan dana kurang lebih senilai Rp 23 miliar, setelah menjadi deposan di Bank Mega sejak tahun 2015-2016.

Sebelumnya, DR. Munnie Yasmin SH.,MH., M.Kn dan Mila Tayeb Sedana SH, telah lebih dulu membeberkan kasus yang menimpa ke-9 kliennya, pada 23 Februari 2021 silam kepada KONTAN. Kala itu, Munnie menyatakan kerugian yang diderita kliennya sebagai nasabah Bank Mega di Bali, berkisar Rp 33,45 miliar.

Kepada KONTAN, Suryatin menceritakan bahwa kliennya mengambil produk deposito berjangka Bank Mega sejak tahun 2015-2016 dengan jangka waktu antara 1 bulan sampai 3 bulan dengan mekanisme automatic rollover alias diperpanjang secara otomatis.

Selama menjadi nasabah Bank Mega, lanjut Suryatin, kliennya tidak pernah mencairkan depositonya. Hingga suatu ketika, sang klien mendengar kabar dari teman anaknya yang mengaku tidak bisa mencairkan dana depositonya di Bank Mega Bali. Sang klien juga mendengar cerita terjadi pergantian secara mendadak kursi pimpinan Bank Mega cabang Gatot Subroto Denpasar.

"Sehingga klien kami datang ke Bank Mega pada November 2020 untuk mencarikan depositonya. Ternyata petugas bank mengatakan deposito klien kami sudah dicairkan dan rekeningnya sudah dibekukan," tutur Suryatin, Minggu (28/3).

Atas penjelasan tersebut, lanjut Suryatin, kliennya mengaku sangat terkejut karena asli bukti deposito masih ada ditangannya. Kata dia, tandatangan yang ada pada formulir pencairan yang diperlihatkan petugas Bank Mega, juga bukan tanda tangan di klien.

Klien Suryatin lantas membuat surat pengaduan yang intinya menyatakan keberatan. "Petugas bank mengatakan agar klien bersabar menunggu investigasi dan klarifikasi dari kantor pusat Bank Mega. Nanti akan diberitahu," tutur Suryatin.

Namun hingga lebih dari 3 bulan, klien Suryatin tidak mendapat penjelasan apapun dari Bank Mega. Suryatin sebagai kuasa hukum lantas menulis surat kepada Bank Mega, meminta penjelasan resmi dan pertanggungjawaban pembayaran deposito atas nama kliennya. Namun Suryatin mengatakan, suratnya itu tidak pernah mendapat jawaban dari Bank Mega.

Sebagai catatan, Suryatin juga melayangkan tembusan surat tersebut kepada Grup Penanganan Anti Fraud dan Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menanggapi melalui e-mail, dan menyatakan bahwa pengaduan Suryatin telah diterima dan telah diteruskan kepada Bank Mega.

Bank Mega merespon, namun dengan jawaban yang mengecewakan klien Suryatin. "Ternyata, hasilnya, Bank Mega memberikan tanggapan: Dana deposito sudah dicairkan sebelumnya," ucap Suryatin.

OJK, lanjut Suryatin, tidak mengambil tindakan apapun juga atas jawaban Bank Mega tersebut, kecuali menawarkan apakah kasus tersebut akan dilanjutkan penanganannya melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dan atau nasabah bisa memilih untuk menyelesaikan di luar LAPS.

"Kami masih mempertimbangkan apakah kami akan melanjutkan perkara ini melalui LPAS, sebab kami tidak yakin itikad baik dari bank mega untuk mengembalikan dana deposito klien kami," kata Suryatin.

Suryatin menyatakan, dia memperoleh informasi bahwa sejumlah petinggi Bank Mega Cabang Gatot Subroto Denpasar konon telah dilakukan penahanan oleh Bareskrim Polri.

"Jika memang bank mega beritikad baik, tentunya dapat mengundang klien kami untuk membicarakan bagaimana pengembalian dana deposito milik klien kami tersebut. Namun, nyatanya menjawab surat pun tidak dilakukan," sesal Suryatin.

Saat dihubungi KONTAN, Minggu (28/3) Direktur Utama Kostaman Thayib membenarkan ada keberatan tersebut. "Ini kasusnya masih sama dengan kasus yang sebelumnya," tutur Kostaman.

Kasus yang dimaksud Kostaman adalah keberatan dari 9 orang nasabah Bank Mega cabang Bali yang sebelumnya di tulis KONTAN. Untuk lebih detailnya, Kostawan menyarankan KONTAN menghubungi Sekretaris Perusahaan Bank Mega. 

Christiana M. Damanik selaku Sekretaris Perusahaan PT Bank Mega Tbk (MEGA) menyatakan bahwa kasus-kasus tersebut masih diinvestigasi. "Seperti Saya sampaikan sebelumnya, kami masih terus melakukan investigasi kepada pihak-pihak yang terkait serta penelusuran transaksi nasabah-nasabah yang dimaksud secara cermat agar dapat mengungkap secara obyektif atas peristiwa tersebut," tulis Christiana dalam pesan singkatnya kepada KONTAN.

Respon OJK

Sekadar mengingatkan, sebelumnya kuasa hukum kesembilan nasabah PT Bank Mega Tbk di Bali, Munnie Yasmin dan Mila Tayeb Sedana telah membeberkan kasus yang menimpa kliennya.

"Para klien kami menempatkan dana pada deposito dan program yang ditawarkan Bank Mega," tutur Munnie Yasmin, Selasa (23/2). Penempatan dana tersebut sudah terjadi sejak tahun 2012 silam.

Seiring waktu, terjadi pergantian pemimpin Bank Mega cabang Bali. Pasca pergantian pimpinan, baru diketahui kalau dana nasabah sudah tidak ada lagi, setelah salah satu nasabah mencoba mencairkan dana depositonya, jelang akhir tahun 2020.

Saat mengetahui dananya raib, klien Munnie Yasmin lantas diminta oleh pihak Bank Mega cabang Bali mengisi form pengaduan. Waktu berjalan, beberapa kali upaya nasabah meminta penjelasan tentang nasib dananya selalu berujung kekecewaan.

Pihak Bank Mega cabang Bali, lanjut Munnie, selalu mengatakan kasus tersebut masih menunggu investigasi dari Bank Mega kantor pusat.

Mila Tayeb mengatakan, sebagai kuasa hukum nasabah pihaknya meminta tiga hal kepada manajemen Bank Mega. Hal pertama terkait kepastian pengembalian dana yang hilang. Seandainya belum bisa dipenuhi, hal yang kedua adalah mereka meminta kejelasan kapan deadline investigasi kasus ini diselesaikan oleh Bank Mega.

Adapun yang ketiga, kuasa hukum meminta dihubungkan dengan petinggi Bank Mega kantor pusat yang bisa membuat keputusan, terkait pengembalian dana nasabah Bank Mega cabang Bali. "Nyatanya, ketiga hal itu tidak mereka berikan," sesal Mila Tayeb.

Belakangan, justru nasabah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada 16 Desember 2020, yang datang ke Polres Denpasar. Pemeriksaan itu berdasarkan laporan dari pihak Bank Mega.

Nasabah, menurut Mila Tayeb, diperiksa tim Siber Bareskrim Polri karena muncul beberapa rekening baru atas nama yang bersangkutan, tempat dana itu diputar, hingga akhirnya dana itu hilang. "Padahal klien kami tidak pernah membuka rekening baru," tukas Mila Tayeb. 

Merasa kecewa, akhirnya nasabah melaporkan kasus hilangnya dana simpanannya ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum juga sudah melaporkan kasus ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 21 Desember 2020 dan 4-5 Februari 2021. Namun sejauh ini, lanjut Munnie Yasmin, pihak OJK belum memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut aduan tersebut.

Munnie Yasmin menambahkan, kliennya berharap agar pihak Bank Mega segera mengganti dana milik kliennya

Adapun Christiana saat itu menyatakan, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. "Bank Mega menunggu proses verifikasi transaksi internal maupun verifikasi auditor eksternal serta hasil penyidikan kepolisian," terang Christiana lewat pesan singkatnya kepada KONTAN, Selasa (16/3).

Christiana menegaskan bahwa pihak Bank Mega sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Namun siapa yang menjadi terlapor, Christiana tidak bersedia menyebutkannya. "Sepertinya, hal itu sudah ranah pihak yang berwajib. Oleh sebab itu, kita tunggu saja hasilnya," imbuh Christiana.

Pihak OJK saat dihubungi KONTAN membenarkan ada laporan dari kuasa hukum nasabah Bank Mega cabang Bali.

"Memang ada pengaduan masuk ke OJK dan sedang diproses," tulis Tirta Segara Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen kepada KONTAN, Minggu (28/2). Untuk lebih detailnya, Tirta meminta KONTAN berbicara dengan Direktur Humas OJK, Darmansyah.

Kepada KONTAN, Darmansyah pun memberikan pernyataan tertulis lewat pesan singkatnya. "OJK sudah meminta bank untuk segera menindaklanjuti pengaduan nasabah sesuai POJK 1/2013 (tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan). Saat ini karena sedang dalam proses hukum, maka kita menghormati prosesnya dan tentu bank wajib mengganti jika kesalahan ada di pihak bank," tulis Darmansyah.

Selanjutnya: Nasabah Bank Mega Cabang Bali Mengaku Kehilangan Dananya Hingga Rp 33 Miliar

 

Bagikan

Berita Terbaru

Prospek Sawit 2026: Harga di Level Tinggi, Permintaan Naik, Regulasi Kompleks
| Senin, 29 Desember 2025 | 13:14 WIB

Prospek Sawit 2026: Harga di Level Tinggi, Permintaan Naik, Regulasi Kompleks

Prospek minyak sawit 2026 tetap atraktif dengan harga US$1.050-1.150/ton didukung biodiesel B50 & permintaan global, meski regulasi kompleks.

Saham Happy Hapsoro: Potensi vs Risiko 2026
| Senin, 29 Desember 2025 | 10:19 WIB

Saham Happy Hapsoro: Potensi vs Risiko 2026

Saham grup Happy Hapsoro reli agresif 2025 didorong politik & korporasi. Prospek 2026 atraktif tapi rawan koreksi spekulasi.

Tekanan Pada Kredit UMKM Membuat Risiko Kenaikan NPL Makin Tinggi
| Senin, 29 Desember 2025 | 09:30 WIB

Tekanan Pada Kredit UMKM Membuat Risiko Kenaikan NPL Makin Tinggi

Nilai outstanding kredit UMKM perbankan masih terus menurun, sementara tingkat kredit bermasalah juga masih naik

Harga Emas Berkilau, Saham Emiten Memukau
| Senin, 29 Desember 2025 | 09:16 WIB

Harga Emas Berkilau, Saham Emiten Memukau

Permintaan aset safe have terus mendaki di sepanjang tahun 2025. Dalam sebulan terakhir, mayoritas harga saham emiten emas melonjak tinggi.

Indomobil Multi Jasa (IMJS) Suntik Modal Anak Usaha Rp 499,28 Miliar
| Senin, 29 Desember 2025 | 09:09 WIB

Indomobil Multi Jasa (IMJS) Suntik Modal Anak Usaha Rp 499,28 Miliar

Penyetoran modal ini berasal dari hasil Penawaran Umum Terbatas IV dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PUT IV HMETD).​

Incar Pertumbuhan Kinerja, Fast Food Indonesia (FAST) Geber Ekspansi
| Senin, 29 Desember 2025 | 09:05 WIB

Incar Pertumbuhan Kinerja, Fast Food Indonesia (FAST) Geber Ekspansi

 Pada tahun 2030, emiten pengelola jaringan restoran KFC Indonesia itu menargetkan bisa memiliki 1.000 gerai. ​

Laju Konsumsi Tahun 2026 Diproyeksi Pulih, Prospek Emiten Semakin Berseri
| Senin, 29 Desember 2025 | 08:57 WIB

Laju Konsumsi Tahun 2026 Diproyeksi Pulih, Prospek Emiten Semakin Berseri

Konsumsi domestik Indonesia berpeluang pulih bertahap pada tahun depan, setelah sempat melemah dalam beberapa kuartal terakhir. 

Multifinance Redam Risiko Lonjakan NPF
| Senin, 29 Desember 2025 | 07:20 WIB

Multifinance Redam Risiko Lonjakan NPF

Industri pembiayaan mengantisipasi tradisi kenaikan kredit macet yang biasanya terjadi pada momen liburan akhir tahun.

Trafik Jalan Tol Regional Jasa Marga Menanjak
| Senin, 29 Desember 2025 | 07:16 WIB

Trafik Jalan Tol Regional Jasa Marga Menanjak

Volume lalu lintas tercatat mencapai 2.033.534 kendaraan, tumbuh 7,42% dibandingkan kondisi normal yang berada pada angka 1.893.017 kendaraan.

Beragam Instansi Menyokong Kopdes Merah Putih
| Senin, 29 Desember 2025 | 07:13 WIB

Beragam Instansi Menyokong Kopdes Merah Putih

Melalui konsolidasi kebijakan, data dan program lintas kementerian, Kemenkop berharap koperasi kembali menjadi pilar utama ekonomi kerakyatan

INDEKS BERITA

Terpopuler